2 Pengedar Sabu Ditangkap dari Jalan Jati Medan

Sebarkan:
Kedua tersangka

MEDAN | Sat Narkoba Polrestabes Medan menggerebek lokasi rawan narkoba di Jalan Jati Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai. 

Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap dua orang pengedar narkotika berinisial BS dan A dengan barang bukti plastik klip berisi sabu seberat 0,87 gram, 1 plastik klip sabu 0,09 gram, uang hasil penjualan sebanyak Rp. 550.000,-, uang transaksi sebanyak Rp. 50.000, 1 unit timbangan elektrik, dan 1 unit HP.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat, petugas melakukan undercover buy dan menangkap seorang laki-laki berinisial BS yang pada saat itu sedang menjual sabu kepada petugas yang sedang menyamar sebagai pembeli," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP John Hery Rakuta Sitepu, Jumat (22/9/2023). 

Kemudian petugas langsung menangkap pelaku dan menggeledah seluruh badan pelaku. Atas penemuan barang bukti itu, pelaku kemudian diboyong ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Selain BS, polisi juga menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya yakni  pria berinisial A di lokasi. 

"Keduanya sudah ditahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini