Satuan Narkoba Polres Sergai Amankan Kenjoy Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Sebarkan:

 

 Galih Prasetyo alias Kenjoy dan barang bukti narkoba jenis sabu sabu,Rabu,(30/8/2023)

SERDANGBEDAGAI | Satuan Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai), Team unit I yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Anggiat Sidabutar, SH berhasil mengungkap kasus pengedar narkotika jenis sabu di dusun XVI Jalan Semut Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, dengan mengamankan tersangka bernama Galih Prasetyo alis Kenjoy,30, penduduk dusun XVI Jalan Semut Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai. 

Kapolres Serdangbedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi menyampaikan kepada awak media  bahwa hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini adalah berdasarkan informasi dari masyarakat,Rabu,(30/8/2023) diruangan kerjanya. 

Tersangka Galih Prasetyo alias Kenjoy  diamankan dirumahnya,Senin (28/8/2023)sekira pkl 15:40 wib di Dsn XVI Jalan Semut Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban kabupaten  Serdang bedagai.

AKP Juriadi menjelaskan kronologi penangkapan tersebut, menindaklanjuti Surat dari Satuan Mahasiswa Laskar Merah Putih Perjuangan tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di kecamatan Sei Bamban. 

Selanjutnya team melakukan undercover by dengan cara melakukan pembelian narkotika jenis sabu kepada terget bernama Galih Prasetyo, ketika terget ingin memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada personil yang melakukan undercover by team langsung melakukan penangkapan terhadap target. 

"Kemudian team melakukan penggeledahan badan  tersangka dimana barang bukti tersebut ditemukan dari kantong / saku celana sebelah kanan tersangka," ucapnya. 

"Setelah diintrogasi Galih prastyo mendapat barang narkoba jenis sabu dari seorang temannya berinisial H, sehingga langsung dilakukan Pengembangan utk mencari dan menangkap H, namun hingga saat ini belum berhasil ditangkap ( DPO )," Jelasnya

"Dari penangkapan terhadap Galih Prasetyo alias Kenjoy diamankan barang bukti, 1 (satu) dompet warna ping, 5 (Lima) buah plastik klip transparan berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis Shabu dgn berat, 4,50 gram, 43 (empat puluh tiga) buah plastik klip  transparan berukuran kecil /kosong, dan semua barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai guna proses hukum,"tutup AKP Juriadi.(HR/HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini