Aniaya dan Ancam Bunuh Istri. Pria ini Ditahan Polres Pematangsiantar. Simak Kronologi Kasus KDRT Ini

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR | Menganiaya dan mengancam bunuh istrinya, AHS, warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, diamankan dan ditahan Unit PPA, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Rabu (4/6/2025) siang sekira pukul 11:00 WIB

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK. SH. MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Sandi Riz Akbar. S.Trk. S.IK. MH dalam keterangan tertulis disampaikan Kanit PPA, Ipda Darwin P Siregar SH menjelaskan kronologi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini

Kata Ipda Darwin, perkara ini bermula saat korban pelapor, SYC, 44 (istri pelaku) bersama anak anak mereka sedang berada di rumah, Senin, 28 April 2025 sekira pukul 18:00 WIB

Tiba tiba pelaku AHS marah marah tidak jelas kepada istrinya seraya mengeluarkan kata kata kasar disertai makian 

Merespon makian pelaku, SYC berkata, "Ya Udahlah Kalau Memang Aku Banyak Kurangnya, Ayah Maunya Apa?"

Pelaku menjawab dengan nada keras "Kau Maunya Apa?" Memang Anjing Kau!" Maki pelaku sambil mengambil sebuah kursi pelastik warna hijau lalu melemparkan ke arah korban mengenai lengan sebelah kiri mengakibatkan luka memar dan bengkak

Belum puas, bahkan makin beringas. Pelaku memukul pelipis korban menggunakan tangan terkepal berulang kali. Akibatnya kepala korban bengkak

Bagai kerasukan setan. Pelaku pergi ke dapur mengambil sebilah pisau lalu menghunuskan ke arah korban dengan tangan kanannya sambil berkata, "Menjawab Lagi Kau.. Nanti Kubunuh Kau ya! Mau Siapapun yang Datang Membela Kau dan Ikut Campur Urusanku Denganmu, Kubunuh Orang itu!" Hardik pelaku mengancam bunuh

Keributan ini mengundang perhatian warga sekitar. Ketua RT beserta warga mendatangi rumah tersebut lalu melerai pertengkaran korban dan pelaku. Pelaku dibawa Ketua RT bersama Petugas Polsek Siantar Martoba untuk ditenangkan

Tidak terima dianiaya, saat itu juga korban membuat laporan pengaduan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar yang tertuang dalam  Laporan Polisi Nomor : LP/B/225/IV/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 April 2025

Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi serta dikuatkan hasil Visum Et Repertum (VER, red), Rabu (4/6/2025) siang sekira pukul 11:00 WIB Kanit PPA Ipda Darwin P. Siregar bersama Tim menangkap pelaku dirumahnya lalu diboyong ke ruang pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar

"Saat ini tersangka AHS sudah di tahan di RTP Polres Pematangsiantar untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat 1 Undang Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," Tandas Ipda Darwin P Siregar menutup penjelasan (Ray/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini