SIMALUNGUN | Polsek Serbelawan - Polres Simalungun berhasil mengungkap pencurian satu (1) unit sepeda motor Honda Mega Pro nopol BK 4859 TAM warna hitam, milik korban pelapor, Irwansyah, 43, Wiraswasta, warga Jalan Medan Km 10 Lingkungan V, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kaupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (31/5/2025)
Kedua pelaku, IS alias Iq, 15, putus sekolah di kelas X (1) SMA, warga Jalan Medan Km 10 Gang Kamboja, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Kemudian, KHS alias Kev, 15, putus sekolah Kelas X (1) SMA, tercatat sebagai warga Dusun X Bandar Pasir Mandoge, Kelurahan Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (tinggal di Kecamatan Tapian Dolok)
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang S.IK. SH. MM melalui Kapolsek Serbelawan, Iptu Gunawan Sembiring SH menjelaskan modus operandi kedua pelaku, keduanya lebih dulu menyatroni rumah korban yang sedang kosong penghuni, Selasa (27/5/2025) dinihari
Memantau situasi aman, kedua bocah ini membuka paksa/merusak dua (2) lembar kaca jendela nako di sebelah kiri rumah korban, lalu masuk menjarah barang barang diantaranya, satu (1) unit sepeda motor Honda Mega Pro, satu (1) unit handphone merk Infinix, uang Rp. 1.500.000, satu (1) celengan plastik, empat (4) bungkus rokok, tiga (3) botol minyak pertalite
Menurut pengakuan, KHS alias Kev, begitu menguasai sepeda motor, mereka melepas plat nopol sepeda motor lalu berangkat ke Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara
Pengakuan tersebut dikatakan KHS alias Kev saat dihadapan penyidik Polsek Serbelawan, Aipda Jeffry Damanik
Dalam penyidikan, kedua pelaku didampingi Pembimbing Kemasyarakatan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan di wilayah Simalungun, Jhon Siallagan SH MH dan masing masing orang tuanya
Dijelaskan Kapolsek. Menyadari rumahnya berantakan akibat pencurian, korban Irwansyah tidak terima lalu mendatangi Piket Fungsi SPKT Polsek Serbelawan untuk membuat pengaduan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/98/V/ 2025/SPKT/Polsek Serbalawan/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tanggal 27 Mei 2025, agar kasus ini diproses sesuai hukum berlaku
Berdasar laporan korban, Kapolsek Serbelawan Iptu Gunawan Sembiring SH mengeluarkan instruksi penyelidikan kepada Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Dommes Marbun SH, untuk mengungkap kasus
PENGUNGKAPAN
Tiga hari penyelidikan, Jumat, 30 Mei 2025, sekira pukul 00:30 WIB, Polsek Serbelawan menerima laporan dari warga yang menyebut ada 2 kelompok remaja diduga akan tawuran, di Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Menerima laporan, Tim dipimpin Kapolsek Serbelawan didampingi Kanit Reskrim dan personil langsung bergerak ke lokasi yang kemudian berhasil menggagalkan tawuran dan mengamankan 15 remaja berikut beberapa barang bukti senjata tajam berupa samurai ke Polsek Serbelawan
Detik pengungkapan. Saat pengamanan tawuran, Kapolsek Serbelawan menerima informasi dari personil Bhabinkamtibmas, Aiptu Bambang Irawan, menyebut ada warga yang melapor, di halaman rumahnya didapati satu (1) unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam tidak bertuan dan tanpa plat nomor polisi
Atas informasi ini, Polsek Serbelawan segera berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan (Kepling, red) untuk memeriksa nomor rangka dan mesin sepeda motor
"Hasil pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin, ternyata sesuai dengan sepeda motor milik korban Irwansyah yang dilaporkan hilang dari rumah," Ungkap Kapolsek Iptu Gunawan Sembiring, Rabu (4/6/2025) malam
Hasil interogasi terhadap para remaja terlibat tawuran didapat pengakuan, sepeda motor tersebut sebelumnya dibawa oleh salah satu remaja yang terlibat tawuran atas nama, IS alias Iq
Pengakuan ini langsung dikembangkan. IS alias Iq mengakui ia yang membawa sepeda motor Honda Mega Pro tersebut, yang dicurinya dari rumah Irwansyah bersama temannya KHS alias Kev
Atas pengakuan IS alias Iq, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dommes Marbun langsung menjemput KHS alias Kev, dari rumah orangtuanya di Jalan Veteran Lingkungan III, kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu 31 Mei 2025
"Dalam penyidikan ini, kita sudah berkoordinasi dengan pihak Badan Pemasyarakatan.. Ini sesuai prosedur dalam penyidikan bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH, red)," Ungkap Iptu Gunawan Sembiring menutup penjelasan
Dalam kasus ini penyidik Polsek Serbelawan mengamankan satu (1) unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam tanpa plat nomor polisi milik korban Irwansyah (nopol BK 4859 TAM warna hitam, satu (1) unit karburator sepeda motor Honda Mega Pro, satu (1) celengan plastik warna kuning yang sudah terpotong serta satu (1) buah tas warna hitam (Bay/Bay-MOL)