Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan Dapatkan Remisi

Sebarkan:

 


Teks Foto : Ka. Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan, Agung Gde Joni saat menyerahkan remisi secara simbolis kepada salah seorang WBP dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke-78, Kamis (17/08/2023). (Foto Dok: Metro Online, co)

LANGKAT | Warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkalan Brandan Kanwil Kemenkumham Sumut mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman. Acara berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan, Kamis, (17/08/2023)

Sejumlah 383 warga binaan Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi umum, dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 Tahun.

Pemberian remisi umum bagi narapidana HUT Kemerdekaan RI Ke-78 Tahun 2023, itu diserahkan secara simbolis oleh Ka. Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan, Agung Gde Joni PP, A.Md.IP SH.

Pemberian remisi umum bagi narapidana HUT Kemerdekaan RI Ke-78 Tahun 2023 dengan jumlah WBP rutan 497 orang terdiri dari tahanan = 64 orang dan narapidana =433 orang.

Jumlah narapidana yang berhak diusulkan dan mendapatkan remisi umum yang terkait dengan pidana umum, dengan besaran remisi yang diberikan mulai dari 01 bulan = 53 orang, 02 bulan = 90 orang, 03 bulan = 12 orang, 04 bulan = 8 orang, 05 bulan = Nihil 

Jumlah yang mendapatkan remisi langsung bebas sebanyak 28 orang, dengan besaran remisi yang diberikan 01 bulan = 2 orang, 02 bulan = 1 orang, 03 bulan 12 orang, 04 bulan = 8 orang, 05 bulan = Nihil 

Menjalani Subsider sebanyak 5 orang. Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum, terkait dengan Pidana Khusus (PP 93 Tahun 2012) sebanyak 45 orang dengan besaran remisi yang diberikan : 01 bulan 9 orang, 02 bulan = 16 orang, 03 bulan = 17 orang, dan 04 bulan = 3 orang.

Ka. Rutan, Agung Joni mengatakan, pemberian remisi tersebut merupakan reward atau penghargaan atas ketaatan dalam menjalankan program Rutan Kelas II B Pangkalan Brandan.

Beliau berpesan kepada warga binaan yang menerima remisi langsung bebas supaya mereka menunjukkan perilaku dan tindakan yang baik di tengah-tengah masyarakat dimana pun mereka tinggal.

Dan kepada WBP yang mendapatkan remisi, agar lebih baik lagi dalam berperilaku dan bagi warga binaan yang belum mendapat remisi agar tidak putus asa dan tetap mentaati peraturan yang berlaku di Rutan, serta proaktif pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan, ucap Agung Joni.(ls/lkt1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini