Polres Tanjung Balai Musnahkan 16.197.91gram Sabu,10.000 butir Extacy dan 4,48 Gram Ganja

Sebarkan:

Kapolres dan Walikota Tanjung Balai Saat memusnahkan Barang Bukti Narkotika Jum at 25/8/2023 
TANJUNG BALAI | Polres Tanjung Balai memusnahkan barang bukti Narkotika hasil pengungkapan berupa 16 .197.91 gram sabu, 10.000 butir pil extacy dan 4,48 gram daun ganja kering di Gendung Serbaguna Wira Satya Polres Tanjung Balai. Jum 'at 25/8/2023.

Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM memimpin Pemusnahan barang bukti narkotika itu disaksikan Walikota Tanjung Balai Waris Tholib dan sejumlah PJU serta Personel Polres Tanjung Balai. 

Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus lalu dibuang kealiran air yang aman. Sementara daun ganja kering dibakar.

Dalam keterangan persnya Kapolres Tanjung Balai mengatakan, Adapun jumlah barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan adalah narkotika jenis shabu seberat 15.637,74 gram, narkotika jenis ectasy sebanyak 9800 butir pil extacy dan 4,48 gram daun ganja.

" Jumlah barang bukti  dimusnahkan ini setelah dilakukan penyisihan untuk dikirimkan ke labfor cabang medan guna pemeriksaan dan sisanya barang bukti di pengadilan," ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut disita dari 6 pengungkapan laporan polisi selama 3 bulan terakhir dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang.

Diantaranya tersangka inisial S alias I dan AM alias A dengan barang bukti shabu 200,76 gram, tersangka inisial T,DR alias R dan S alias U dengan barang bukti shabu 203,02 gram serta ganja 4,48 gram, tersangka HS (DPO) dengan barang bukti shabu 40,14 gram, tersangka S dengan barang bukti shabu 44.51 gram, MSH alias K dengan barang bukti shabu 117,04 gram, tersangka inisial MS alias A, FM alias K, HI alias E dan A alias A dengan barang bukti shabu 15.602,16 gram dan ecstasy 10.000 butir dengan berat 4.549,94 gram.

Dari kasus diatas terdapat 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang Undang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan Maximal 20 tahun penjara.

Kapolres dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi / lembaga dan lapisan masyarakat atas kerjasamanya mendukung Kepolisian untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanjung Balai 

" Memberantas Narkotika tidak akan dapat diselesaikan oleh pemerintah semata, melainkan harus melibatkan seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali, terutama di Kota Tanjung Balai yang masih marak dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang kondisinya sampai saat ini belum mampu ditangani dengan baik dan cenderung mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas," sebut Kapolres.

Sementara itu Walikota Tanjungbalai H Waris Tholib menyampaikan, atas nama Pemerintah kota Tanjung Balai mengucapkan terima kasih kepada Polres Tanjungbalai yang telah memberantas narkoba di Wilayah Kota Tanjung Balai.

Walikota mengatakan bahwa Narkotika tidak layak dikonsumsi di Indonesia apalagi kota Tanjung Balai. Maka semua lapisan masyarakat harus berkomitmen serta berdoa agar narkoba di kota Tanjung Balai ini segera musnah dan hilang. Agar masyarakat kita yang saat ini tidak mampu menahan hawa nafsu untuk menyalahgunakan narkotika ini tidak terpengaruh.

"  Mari jadikan Kota Tanjung Balai ini menjadi kota yang beriman, kota ulama dan kota yang baik agar tidak terkenal dengan julukan nama yang tidak baik." Pungkas Walikota.( Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini