Pengedar Diringkus di Desa Siaro, 3,81 Gram Sabu-sabu Disita Polisi

Sebarkan:

TAPUT | Polres Tapanuli Utara Polda Sumut,  tak main-main untuk mengikis habis penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.


Buktinya kelihatan, selama dua pekan terakhir Satuan Reserse Narkotika berhasil menangkap 3 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika.


Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, MH, melalui Kasat Narkoba AKP M. Agus Santoso kepada wartawan di Mapolres Taput, Kamis (10/8/2023) membenarkan hal tersebut.


Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus Narkoba di wilayah Taput selama dua pekan terakhir kita berhasil menangkap 3 orang pelaku yang berstatus sebagai bandar dan pengedar.


Terakhir, Selasa, 9 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 wib,  satu orang tersangka berhasil ditangkap atas nama Devi Royantoni Hutagalung (26) warga Jalan Sinarta no. 27 Kecamatan Siantar Timur Kodya Siantar.


"DRH berhasil ditangkap dari Jalan Dolok Sanggul Desa Siaro Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara," kata Santoso .


Dijelaskan, Saat itu tersangka sedang berada di suatu tempat sedang menunggu pelanggan yang sebelumnya sudah janjian untuk melakukan transaksi jual beli.


"Setelah dilakukan penggeledahan, dari kantong celana petugas kita menemukan barang bukti narkoba berupa : 19 (sembilan belas) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,81 (tiga koma delapan satu) gram yang di simpan di kotak rokok Union," sebutnya.


Masih kata Santoso, setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui bahwa dirinyalah pemilik narkoba jenis sabu tersebut dan hendak menjual kepada seseorang yang telah janjian melalui telephone.


"Tentu keberhasilan Sat Narkoba untuk mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah Taput, tidak lepas dari peran serta masyarakat," jelasnya.


Lanjut Dia, atas dukungan dari masyarakatlah sehingga polres Taput mampu dan berhasil menangkap para pelaku-pelaku kejahatan penyalahgunaan Narkoba selama ini.


"Kita akan konsisten untuk mengikis habis peredaran Narkotika di wilayah Taput tanpa pandang bulu hingga ke akar-akarnya," tegasnya.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DRH sudah di tahan di polres Taput dan sekaligus untuk pengembangan hingga ke bandar besarnya. 


Kepada tersangka di kenakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (Alfredo/Edo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini