Kejari Belawan Siapkan Penerjemah, 4 ABK WN Thailand Bersaksi untuk Nakhoda Kapal Tangkap Ikan Ilegal

Sebarkan:

 


Lewat bantuan seorang penerjemah (peci putih), 4 ABK memberikan kesaksian atas terdakwa nakhoda WN Thailand. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Empat anak buah kapal (ABK) warga negara Thailand, Jumat (18/8/2023) di Cakra 8 Pengadilan Perikanan Medan menjadi saksi untuk terdakwa Somsak Prombut, selaku nakhoda Kapal Motor Penangkap Ikan berbendera negara jiran, Malaysia.


Pada berkas terpisah, keempatnya yakni Bunloet Lummaimit, Setthawut Suriya, Aphichok Phoseri dan Somporn Prombut juga sebagai terdakwa dalam perkara melakukan tindak pidana penangkapan ikan tanpa izin dari Pemerintah Indonesia. 


Agar perkaranya terang benderang, tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Endang Pakpahan dan Bastian Sihombing secara khusus menghadirkan penerjemah bahasa Indonesia ke Thailand dan sebaliknya.


Menurut para ABK, KM KHF 2226 GT.68,80 yang mereka gunakan untuk menangkap ikan lagi berhenti saat tim Kapal Pengawas (KP) HIU 08 melaksanakan tugas Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan  di Selat Malaka.


Baik keempat saksi maupun terdakwa nakhhoda Somsak Prombut, tidak dapat menunjukkan surat izin melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia. 


"Sebelumnya kami menangkap ikan di perairan Malaysia. Pencarian ikan berlanjut hingga masuk wilayah Indonesia," kata penerjemah menirukan ucapan salah seorang saksi ABK.


Kelima warga Thailand itu berikut kapal dan 200-an kg ikan hasil tangkapan diamankan tim KP HIU ke Syahbandar Belawan.


Dilarang


Persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat Faisal Bahar Aritonang sebagai ahli keselamatan dan alat tangkap. 


Menjawab pertanyaan hakim ketua Efrata Happy Tarigan, ahli menimpali, tertanggal  13 Juni 2023 lalu dia melihat langsung kondisi fisik KM KHF 2226 GT.68,80 yang mereka gunakan untuk menangkap ikan, saat bersandar di Syahbandar Belawan.


'Jaring yang digunakan jenis trawl Yang Mulia. Dilarang sesuai Permen Perikanan dan Kelautan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan," urai ahli.


Alasannya dilarang, lanjut Faisal Bahar Aritonang, antara lain dapat  merusak lingkungan terumbu karang karena ditarik di dasar laut. Ada alat pemberat, rantai pengejut dan timah.


"Kapal tangkap ikan asing diperbolehkan beroperasi di wilayah perairan Indonesia namun harus ada Surat Izin Menangkap Ikan dari Pemerintah Republik Indonesia," pungkasnya. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.


Terpantau Radar


Dalam dakwaan diuraikan, Kamis malam, (1/6/2023) sekitar pukul 21.54 WIB lewat radar kapal penangkap ikan yang ditumpangi terdakwa bersama keempat ABK terpantau sedang berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia Selat Malaka pada posisi 040 15,905’ N - 0990 35,026’ E.


Tim petugas Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan KP HIU 08 pun bergerak ke lokasi ZEE RI perairan Selat Malaka.


Karena tidak memiliki izin melakukan penangkapan ikan alias ilegal serta menggunakan alat penangkap ikan terlarang berupa 2 unit jaring jenis trawl.


Selanjutnya kapal beserta nakhoda dan ABK dibawa ke Belawan untuk diserahkan kepada penyidik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini