Giliran 3 Terdakwa Korupsi Berujung Robohnya Jembatan dan Gorong-gorong Galvanis Siantar Saling Bersaksi

Sebarkan:

 



Ketiga terdakwa saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran ketiga terdakwa perkara korupsi berujung robohnya jembatan dan gorong-gorong galvanis di Outer Ring Road (Jalan Lingkar luar) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2019 saling bersaksi secara offline alias hadir langsung di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.


Yakni Plt Kadis PUPR Kota Pematangsiantar Jhonson Tambunan juga selaku Pengguna Anggaran (PA), Pramudia Marnaek Tua Panjaitan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Berman Surya Leonard Simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugrah Multi Karya (SAMK), Senin petang (7/8/2023).


Sebanyak 4 fakta substansial saat ketiganya dicecar tim JPU pada Kejari Pematang Siantar dimotori Symon Morrys Sihombing dan majelis hakim diketuai Dr Dahlan Tarigan.


Pertama, soft drawing (gambar) pekerjaan proyek di tahap perencanaan berbeda dengan pelaksanaannya di lapangan. Kedua, otomatis titik nol pekerjaan berubah atau bergeser dari kontrak.


"Terjadi perpindahan sehingga jarak timbunan semakin jauh. Kesulitan. Bergeser kurang lebih 30 meter," Berman Surya Leonard Simanjuntak.


Ketiga, telah terjadi penurunan mutu beton untuk bantalan gorong-gorong galvanis dari isi kontrak 25 fc seharusnya menggunakan ready mix menjadi 20 fc secara manual pakai molen. 


"Saya sudah konsultasi ke (terdakwa juga berkas terpisah) pak Jhonson Tambunan selaku PA. Menurut pak Tambunan nggak apa-apa," kata Berman Surya.


Spontan hakim ketua Dahlan pun mencecarnya. "Gak bisa suka-suka begitu Pak. Iya kalau tidak ada masalah. Ini pekerjaan saudara-saudara roboh. Menurut pak jaksa kerugian keuangan negara sampai Rp2,9 miliar lebih.


Menurut ahli pengadaan barang dan jasa, boleh addendum (penambahan masa pekerjaan) ditandai dengan perjanjian. Demikian pula perubahan pekerjaan dari perencanaan, harus ada kajian teknis Pak," cecar hakim ketua.


Keempat, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak menjalankan tupoksinya dan menandatangani Berita Acara (BA) penyerahan hasil pekerjaan oleh pelaksana / kontraktor kepada pihak pemilik proyek memasuki masa pemeliharaan tahap pertama (PHO).


Demikian juga penyerahan terakhir setelah selesai masa pemeliharaan (FHO), dilaksanakan sekaligus alias dirapel. Seolah pekerjaan penyedia jasa telah sesuai progres 100 persen.


"Saya berharap Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) bekerja sesuai tupoksi Yang Mulia. Bukan ranah Saya mengurusi PPHP bekerja atau tidak. PPHP diangkat dan bertanggung jawab kepada PA Yang Mulia," urai saksi lainnya, Berman Surya Leonard Simanjuntak.


Pembayaran pekerjaan pun sempat tertunda karena terkena denda atas addendum tahun berikutnya yang ditampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Pematangsiantar.


Hakim ketua melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan ppara terdakwa oleh JPU. 


Bersama-sama


Tim JPU Symon Morrys Sihombing didampingi Richard Sembiring sebelumnya menjerat rekanan, Berman Surya Leonard Simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugrah Multi Karya (SAMK), Jhonson Tambunan dan Pramudia Marnaek Tua Panjaitan (masing-masing berkas terpisah) korupsi secara bersama-sama.


Menyusul adanya temuan hasil pekerjaan rekanan yakni jembatan dan gorong-gorong galvanis di Outer Ring Road (Jalan Lingkar luar) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2019, roboh. 


Pagunya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) TA 2018 sebesar Rp20 miliar. Akibat perbuatan para terdakwa, keuangan negara dirugikan Rp2,9 miliar lebih.


Ketiga terdakwa dihadirkan secara offline tersebut dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini