Foto ilustrasi ibu dan bayi. (MOL/Ist)
MEDAN | Jorbut (bukan nama sebenarnya-red) lewat persidangan secara virtual, Rabu (3/5/2023) di Cakra 4 PN Medan diganjar 6 tahun penjara.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejari Medan Evi Yanti Panggabean.
Jorbut diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 1 Tahun 2016 telah diubah dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yakni melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sampai akhirnya korban yang saat itu masih berusia 18 tahun sebut saja: Mekar (juga nama samaran hamil.
Hanya saja vonis hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. beberapa pekan lalu, Evi Yanti Panggabean menuntut Jorbut agar dioidana 8 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) memiliki hak yang sama.selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah banding atau menerima putusan yang baru dibacakan majelis hakim.
Perumpamaan Usang
Mirip perumpamaan usang, 'Pagar makan tanaman'. Bisa menafkahi anak istri menjadi supir antar jemput barang toko milik majikan, sepertinya tidak cukup buat si Jorbut.
Putri sang majikan yang cantik berkulit mulus baru tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Medan, Mekar pun ingin 'diembatnya'.
Informasi dihimpun, kedekatan di antara Jorbut dengan korban yang yang kian harum semerbak tersebut dikarenakan ayah korban anak di bawah umur berobat ke ibukota, Jakarta.
Otomatis usaha toko dikendalikan Mekar dan ujung tombak untuk antar jemput barang toko di tangan terdakwa. Seiring berjalannya waktu, komunikasi di antara kedua insan itu pun semakin intens.
Selain gampang disuruh antar jemput barang, terdakwa juga terbilang ganteng. Rasa tertarik itu pun kian dalam terperosok ke jurang cinta setengah mati. Istilah orang Batak Toba, 'cinta mallabap'.
Dasar 'cinta mallabap' tingkat dewa. Si cantik malah mau pula disuruh sang pujaan hati booking kamar di salah satu hotel lewat aplikasi. Dinding kamar hotel pun jadi saksi bisu kegadisannya direnggut si Jorbut.
Beberapa hari kemudian, adegan layaknya suami istri pun kembali diulangi kedua insan yang lagi dimabuk asmara tersebut di rumah sekaligus usaha toko orang tuanya.
Aborsi
Belakangan Mekar mulai mencium aroma kecurigaan. Ada yang tidak beres. Pertama, korban kerap dimintai uang. Kedua, benih yang ada di rahimnya kian mulai membesar dan diminta si Jorbut untuk diaborsi. Ternyata sang dambaan hati telah beristri dan punya anak satu.
Walau demikian, kobaran 'cinta mallabap' Mekar tidak padam. Dia mengikuti keinginan terdakwa dengan meminum obat disebut-sebut bisa mengaborsi orok di rahimnya. Konon, si buah hati korban selamat dalam persalinan.
'Sepandai-pandai tupai melompat suatu saat akan jatuh juga'. Jalan pintas aborsi lewat mengkonsumsi obat tersebut tidak manjur. Orang tua yang gak terima dengan perbuatan si Jorbut, kemudian melaporkannya ke kepolisian. Sang bayi hingga kini sehat walafiat. (ROBERTS)