Fiks!! Terpidana Mantan Rektor UINSU Prof Dr Saidurahman Ditetapkan DPO

Sebarkan:

 



Dokumen foto saat terpidana
Prof Dr Saidurahman diadili secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Saidurahman resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.


Hal itu dibenarkan Kajari Medan Wahyu Sabruddin melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Mochamad Ali Rizza, Sabtu siang tadi (5/8/2023).


Penetapan DPO terhadap terpidana perkara korupsi juga di UINSU tersebut dikarenakan sudah 3 kali tidak memenuhi pemanggilan penyidik Kejari Medan alias mangkir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.  


"Yaa.. Dah ditetapkan sebagai DPO. Krn panggilan ketiga hari Kamis (3 Agustus 2023 yang bersangkutan tidak hadir)," kata Mochamad Ali Rizza singkat lewat pesan teks. 


Diberitakan sebelumnya, Prof Dr Saidurahman disangka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Sangkot Azhar Rambe alias  SAR, mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU dan Evy Novianti Siregar (ENS) selaku Staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusbangnis.


Yakni terkait kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021. 


Informasi lainnya dihimpun, BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan / atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.


Seluruh penerimaan BLU dananya bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketiga tersangka disebut-sebut menggunakan dana BLU di UINSU secara melawan hukum.


Baik SAR maupun ENS telah dilakukan penahanan. Sedangkan Saidurahman hingga kini belum diketahui di mana keberadaannya. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp956.200.000.


Ketiganya dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Terpidana


Prof Dr Saidurahman tertanggal 29 Nov 2021 lalu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.


Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam amar putusannya menyatakan Saidurahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Joni Siswoyo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP).


Serta mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Kampus II UINSU, Syahruddin Siregar (masing-masing berkas terpisah).


Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, terpidana sedang melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI.


PB Dicabut


Selain itu, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan Wahyu Prasetyo juga memastikan bakal mencabut Pembebasan Bersyarat (PB) mantan Rektor UINSU Prof Dr Saidurahman.


"Yang bersangkutan terakhir melapor di bulan Januari 2023. Pada bulan Februari 2023 seharusnya melapor, namun tidak datang," kata Kepala Bapas Wahyu Prasetyo saat ditanya wartawan, Jumat (29/7/2023) lalu. (ROBERTS)


 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini