Edy Rahmayadi Kecewakan Buruh Sumut, Warga Diminta Tak Pilih Lagi

Sebarkan:

Massa Buruh Demo Dikantor Gubsu Medan Rabu 9/8/2023
MEDAN | Partai Buruh Sumatera Utara kembali dan Aliansi Buruh menggelar Aksi Unjuk Rasa Penolakan terhadap Omnibuslaw UU Cipta Kerja No. 6 tahun 2023 di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara. Namun Gubsu Edy Rahmayadi mengecewakan masyarakat karena tidak pernah menggubris para buruh setiap datang menyampaikan aspirasi. Rabu, 9/82023.

Ketua Partai Butuh Sumut, Willy Agus Utomo, SH mengatakan tidak akan memilih Edy Rahmayadi menjadi Gubernur Sumatera Utara atau wakil rakyat lagi pada Pemilu yang akan digelar tahun depan.

"Kami  sebagai bagian dari masyarakat Sumatera Utara ini sangat kecewa memiliki pemimpin seperti Edy Rahmayadi yang merupakan Gubernur Sumatera Utara karena tidak pernah hadir pada aksi-aksi buruh di depan kantornya. Padahal, Edy Rahmayadi juga merupakan penentu kebijakan upah murah di Sumatera Utara. Kami ajak Masyarakat tidak akan pilih Edy Rahmayadi kembali menjadi Gubernur atau Wakil Rakyat kedepan karena tidak pernah berpihak kepada buruh dan rakyat kecil" kata Willy.

Selain mengkritik Edy Rahmayadi, Willy menyampaikan tuntutan aksi buruh adalah cabut Omnibuslaw UU Cipta Kerja No. 6 tahun 2023, Cabut UU Kesehatan, Tetapkan UMP, UMK sebesar 15% untuk tahun 2023, Hapus Presidential Thresshold 20%, Wujudkan Jaminan Sosial seumur hidup.

Aksi unjuk rasa Partai Buruh Sumatera Utara ini merupakan aksi yang digelar serentak secara Nasional oleh partai buruh dengan isu tuntutan yang sama. 

Di Sumatera Utara sendiri aksi yang diikuti oleh ribuan kader partai buruh yang merupakan perwakilan dari partai buruh yang berada di kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Utara ini juga bersamaan dengan aksi aliansi serikat buruh SE Sumatera Utara dengan isi tuntutan yang sama yaitu penolakan terhadap UU Cipta Kerja No. 6 tahun 2023 atau yang biasa disebut Omnibuslaw.

Massa Buruh Demo di Depan KIM Medan Star Tanjung Morawa Deliserdang Selasa 8/8/2023 
Sebelumnya pada Selasa kemarin 31 elemen SP/SB Sumut yang tergabung GEBBRAK (Gerakan Buruh Berjuang Untuk Keadilan) juga turun kejalan salah satunya di depan Kawasan Industri Medan Star Tanjung Morawa Deliserdang dengan tuntutan sama yaitu Cabut UU No. 6. Tahun 2023 ttg penetapan PERPU No. 2 tahun 2022. ttg Cipta Kerja menjadi UU.Meminta pemerintah untuk menerbitkan UU Ketenagakerjaan yg memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi pekerja/buruh beserta keluarganya serta masa depannya.Cabut UU Omnibuslaw Kesehatan. Berikan jaminan ketersediaan Gas Elpiji Subsidi 3 Kg bagi rakyat. Stop kriminalisasi terhadap aktifis buruh dan buruh. Copot Kabid PHI Dinas Tenaga Kerja Prov. Sumatera Utara.Tuntaskan kasus-kasus Pengaduan hak-hak normatif pekerja/buruh . Hapuskan sistem kerja outsourcing disemua perusahaan BUMN, BUMD dan perusahaan swasta lainnya. Selesaikan kasus-kasus ketenagakerjaan di PT. TELKOM Region I Sumatra dan Naikkan UMP dan UMK 2024 sebesar 50%.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini