JAM Pidum Setujui Usulan Kejati Sumut RJ Tersangka Gelapkan HP dan Curi Sawit

Sebarkan:

 



Dokumen foto ekspos ketiga tersangka dihadiri Kajati Sumut Idianto. (MOL/Pnkm)



MEDAN | Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda Agnes Tri, Kamis (3/2/2023) diinformasikan menyetujui usulan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan 3 perkara dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Penghentian  penuntutan ketiga tersangka setelah dilakukan ekspos secara online oleh Kajati Sumut Idianto didampingi Wakajati Asnawi, Koordinator pada Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto, Kabag TU, Kasi Oharda Zainal serta Kasi lainnya.


Kajati melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menhatakan, ketiga perkara yang diusulkan penghentian penuntutannya berasal dari Kejari Tebing Tinggi atas nama tersangka Dika Arrozak alias Dika, 20, warga Tebing Tinggi dengan korbannya, Nia Fatmasari berusia 29 tahun.


Perkaranya diekspos juga secara online kepada jajaran Kejati Sumut, Selasa (31/1/2023).


"Tersangka Dika sebelumnya disangka melakukan penggelapan handphone (HP) dengan alasan awal pinjam dan dalih pinjam uang. 


Karena Nia yang juga atasan tersangka di tempat kerja mempercayakan Dika untuk mengambil uang sendiri dari ATM yang dipinjamkan. Ternyata, uang dari ATM tersebut dikuras dan HP yang dipinjam tak kunjung dikembalikan," kata Yos. 


Atas perbuatan tersangka, lanjut Yos A Tarigan, korban membuat laporan dan tersangka Dika melanggar Pasal 372 atau Pasal 378 KUHPidana yang melakukan penggelapan dan menguras uang korban dari ATM.


"Antara tersangka dan korban akhirnya berdamai dan bersepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya. Korban merasa prihatin dengan tersangka yang masih muda dan perlu pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya," katanya.


Sementara perkara kedua dan ketiga berasal dari Kejari Langkat. Atas nama tersangka Sandi Andika alias Aseng, 33, warga Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat dan Kisar Barus, 46, warga Kecamatan Kuala.


"Dua tersangka dalam berkas perkara terpisah melakukan pencurian kelapa sawit milik PT LNK dan sebelumnya dijerat Pasal 111 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," jelas Yos.


Setelah dilakukan mediasi, pihak perkebunan yang diwakili Sastra kemudian memaafkan perbuatan tersangka. Kedua tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.


Alasan RJ


Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut menambahkan, alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap 3 perkara ini, karena antara pelaku dan korban sudah saling memaafkan, telah dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.


Penghentian penuntutan dengan penerapan RJ ini, kata Yos A Tarigan juga berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.


jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.


"Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan menciptakan harmoni di tengah-tengah masyarakat, antara tersangka dan korban sama-sama memperoleh rasa keadilan dan tidak ada dendam setelah saling memaafkan," pungkasnya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini