Preman Ini Palak Pegawai Toko Modus Uang Organisasi

Sebarkan:

Pelaku memeras dengan modus uang organisasi buruh.

MEDAN | Aksi preman memalak pegawai toko di Jalan Besar Delitua Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, viral di media sosial. 

Dilihat dari akun instagram @medantalk.id, Sabtu (4/2/2023) kemarin tampak pelaku mendatangi korban yang merupakan pegawai toko dan meminta sejumlah uang. 

Namun korban menolak karena tidak ada uang, maka pelaku langsung naik pitam, memaki dan kemudian mendorong korban. 

"Gak usah banyak kali tingkah kau," kata pelaku. 

Preman tersebut terus mengintimidasi dan memaksa pegawai toko. Tak tahan dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya mengalah dan memberikan Rp 20 ribu. 

Detik-detik pelaku memaksa pegawai toko itu terekam video ponsel dan begitu diunggah di media sosial langsung menjadi perhatian publik. 

Polisi yang mendapat informasi viral mengenai aksi pemerasan ini kemudian menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi kejadian. Dalam waktu singkat, pelaku ditangkap. 

"Terhadap pelaku pemerasan yang viral di media sosial instagram sudah ditangkap," kata Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring ketika dikonfirmasi Sabtu (4/2/23) pagi. 

Pelaku yang ditangkap bernama Edi Saputra (44) warga Jalan Brigjen Katamso Medan. Dari tangannya polisi turut mengamankan barang bukti uang Rp 20 ribu. 

"Pelaku diamankan tak jauh dari lokasi. Dari pemeriksaan dia melakukan pemerasan dengan modus uang SPSI," ujar Irwanta. 

Kanit mengatakan pelaku kini telah menjalani penahanan di Polsek Delitua. Polisi menjeratnya dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(ka)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini