Dimediasi Camat Delitua, Warga Suka Makmur Tetap Minta Relokasi Kegiatan Perbengkelan CV Maju Bersama

Sebarkan:

 

Saat melakukan rapat mediasi 
DELISERDANG | Camat Delitua Muhammad Taufan S.STP melakukan rapat mediasi sebagai tindaklanjut aksi protes penolakan beroperasinya perusahaan perbengkelan bubut  di dusun II,Desa Suka Makmur,Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang, Rabu (8/8/2023).

Hasilnya, warga tetap menolak keberadaan perbengkelan bubut CV Maju Bersama beroperasi di kawasan padat penduduk, dan meminta agar pihak pengusaha menutup atau merelokasi usahanya ke tempat lain.

"Permintaan kami sudah bulat,perusahaan harus di tutup,karena kami sebagai warga tidak pernah memberikan izin," Tegas seorang warga dusun II,Desa Suka Makmur bernama Wani.

Keberatan warga tersebut bukan tanpa dasar, sebab warga menyebut perusahaan bengkel tersebut berada di kawasan pemukiman padat penduduk.

Tak sampai disitu,warga juga mengeluhkan kebisingan dan limbah yang berasal dari aktifitas maupun kegiatan produksi dari perusahaan yang diduga dibuang ke parit pemukiman warga.

Sementara dari pihak perusahaan mengatakan usaha yang mereka jalankan sudah berjalan puluhan tahun dan selama ini tidak ada masalah.

Hadir dalam Rapat tersebut Camat Delitua Muhamad Taufan SSTP,Kapolsek Delitua Kompol Dedy darma SH,Danramil 15 DT/0201 Kapten Sinaga,Kepala Desa Suka Makmur Delitua Syahril.

Terpisah menanggapi masalah ini, Ketua Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia DPD Sumatera Utara Roni AL Hadi kembali menegaskan bahwa setiap bengkel bubut di pemukiman warga harus memiliki izin gangguan HO, Amdal dan UKL-UPL sebagai syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan.

"Sesuai Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka setiap usaha atau kegiatan wajib memiliki izin,” bebernya.

“Sanksinya, jika tidak ada izin lingkungan, sesuai Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009,” tegasnya.

Ia pun meminta kepada Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan, melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Deli Serdang dan Satpol PP segera melakukan penindakan, “ persoalan perizinan bengkel bubut CV Maju Bersama itu dan keluhan warga harus diatensi pihak terkait” pungkasnya. (Jasa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini