LUBUKPAKAM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang
menangkap seorang tersangka korupsi Pegawai Dinas Pendapatan Kabupaten
Deliserdang, Alboin Siagian (62) yang terjerat kasus pajak reklame sejak tahun
2008 -2010 lalu.
Terdakwa ditangkap
di rumahnya yang berada dikawasan Kota Medan pada Minggu malam (04/11/18).
Kepala
Kejaksaan Negeri Deliserdang, Asep Mariono SH mengatakan kalau terdakwa
ditangkap karena terjerat kasus korupsi penggelapan uang pajak reklame dan
tidak disetorkan ke kas daerah. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga
mencapai 296 juta.
“Tterdakwa
sudah divonis 2,5 tahun, namun terdakwa banding dan kalah dikasasi hingga
di vonis lagi menjadi 5 tahun penjara atas kasasi Mahkamah Agung dan denda
200 juta namun terdakwa melarikan diri, usai ditangkap malam tadi
tersangka akan dijebloskan ke sel tahanan Lapas Lubuk Pakam," pungkas
Asep.
Dikatakan
Asep ,setelah tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah eksekusi
, harta benda tersangka akan disita untuk dilelang negara ,tegasnya.
Sebelum
terdakwa Alboin Siagian, Kejaksaan sebelumnya sudah memponis Pegawai Dispenda
lain Arfan yang juga pegawai Dispenda Deliserdang dan dijebloskan kesel tahanan
Lapas Lubuk Pakam.(wan)