Gelapkan Pajak Reklame, Pegawai Dispenda Deliserdang Diamankan Kejari

Sebarkan:

LUBUKPAKAM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menangkap seorang tersangka korupsi Pegawai Dinas Pendapatan Kabupaten Deliserdang, Alboin Siagian (62) yang terjerat kasus pajak reklame sejak tahun 2008 -2010 lalu.

Terdakwa ditangkap di rumahnya yang berada dikawasan Kota Medan pada Minggu malam (04/11/18).

Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Asep Mariono SH mengatakan kalau terdakwa  ditangkap karena terjerat kasus korupsi penggelapan uang pajak reklame dan tidak disetorkan ke kas daerah. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga mencapai 296 juta.

“Tterdakwa sudah divonis 2,5 tahun, namun terdakwa banding dan kalah dikasasi hingga di vonis lagi menjadi 5 tahun penjara atas kasasi Mahkamah Agung dan denda 200 juta namun terdakwa melarikan diri, usai ditangkap malam tadi tersangka akan dijebloskan ke sel tahanan Lapas Lubuk Pakam," pungkas Asep.

Dikatakan Asep ,setelah tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah eksekusi , harta benda tersangka akan disita untuk dilelang negara ,tegasnya.

Sebelum terdakwa Alboin Siagian, Kejaksaan sebelumnya sudah memponis Pegawai Dispenda lain Arfan yang juga pegawai Dispenda Deliserdang dan dijebloskan kesel tahanan Lapas Lubuk Pakam.(wan)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini