Belum Berakhir, Kejari Asahan Serahkan Memori Kasasi Divonis Bebasnya Terdakwa Kurir 16 Kg Sabu

Sebarkan:

 



Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan. (MOL/Dok)



MEDAN | Perkara Ilham Sirait alias Kecap, terdakwa perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 16 Kg yang divonis bebas di PN Kisaran, belum berakhir. 


JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan yang menangani perkaranya, Rabu tadi (16/8/2023) telah menyerahkan memori kasasi atas nama Ilham Sirait alias Kecap ke Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Kisaran Kelas IB.


"Informasi dari Kejari Asahan, JPU-nya sudah menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI melalui PN Kisaran," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yos A Tarigan singkat lewat pesan teks.


Diberitakan sebelumnya, Jumat (4/8/2023) majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan JPU. Terdakwa diyakini tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan JPU. Majelis hakim pun memerintahkan agar mengeluarkan terdakwa dari tahanan. 


Sedangkan dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU menilai terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kepada awak media, Kasi Intel Kejari Asahan Aldo Marbun menyebut terdapat kejanggalan atas vonis tersebut. Sebab 2 terdakwa lainnya (berkas terpisah), divonis 15 tahun penjara dan di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman mereka menjadi 20 tahun.


Namun, pada saat menjalani persidangan sebagai terdakwa, Ilham Sirait mencabut keterangannya dan juga dua  terdakwa lainnya.


Sementara Humas PN Kisaran Antony mengatakan, sidang tersebut dilakukan karena urgensi atas masa tahanan terdakwa yang hampir habis.


Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Ilham Sirait alias Kecap ditawarkan pekerjaan oleh Sangkot untuk mengambil narkotika di perairan Malaysia dan mengantar ke Indonesia kemudian disetujuinya.


Ilham Sirait alias Kecap pun mengajak Andi dan tertanggal 18 September 2022, keduanya bertemu di Tangkahan Bagan Asahan. Saat di Tangkahan, Sangkot menyebut upah untuk 'mikul' sabu Rp1,5 juta per Kg. 


Andi Sirait pun berangkat ke perbatasan Perairan Malaysia - Indonesia dengan sampan kayu dan 2 orang tak dikenal juga menggunakan sampan kayu memindahkan barang dimasukkan ke dalam 2 karung.


Setiba di Tangkahan, tim Ditresnarkoba Polda Sumut sudah menunggu langsung mengamankan Andi dan Nanda Sirait sebagai nakhoda.


Saat ditanya, keduanya sempat berdalih barang tidak bertuan. Setelah dilakukan pengembangan, terdakwa Ilham Sirait menyusul diamankan di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Sijambi, Kota Tanjungbalai. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini