BANDING!! 2 Kurir 20 Kg sabu dan 30 Ribu Ekstasi Jaringan Antarprovinsi Luput Hukuman Mati

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing dan kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual. (ROBS/Ist)



MEDAN | Dua warga Provinsi Riau yakni Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan (berkas terpisah) lewat persidangan secara virtual, Rabu (30/8/2023) di Ruang Kartika PN Medan luput dari hukuman mati.


Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) Maria FR Tarigan.


Kedua warga Provinsi Riau yakni Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan (berkas terpisah) diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika.


Yakni narkotika Golongan I jenis sabu seberat 30 kg dan pil ekstasi sebanyak 30.000 butir. 


Sebagaimana dakwaan primair JPU, Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Hanya saja, majelis hakim tidak sependapat dengan pemidanaan para terdakwa yang sebelumnya dituntut agar dipidana hukuman mati.


Baik JPU, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) menyatakan banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.


Pengembangan


Sementara dalam dakwaan disebutkan, perkara kedua terdakwa berhasil diungkap tim 'tugas luar' Ditresnarkoba Polda Sumut hasil pengembangan atas penangkapan awal terhadap Rahmatdani Nasution alias Wira. Sabu yang diamankan petugas diperoleh dari pengendalian seseorang bernama Allabis alias Awi (dalam lidik).


Disebut-sebut masuk peredaran gelap narkotika jaringan antarprovinsi, Aceh - Sumut - Riau  yang akan melakukan pengiriman narkotika dari perairan Malaysia ke Tanjungbalai, Sumut.


Pada, Senin (27/3/2023) lalu tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa Allabis telah mengirimkan sabu dan pil ekstasi dari Malaysia ke daerah Tanjungbalai dan menyewa kapal perahu ikan dengan melakukan pengejaran hingga ke Perairan Malaysia.


Namun informasinya kapal buruan mereka berubah haluan mengarah ke Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir dan telah 'mengantongi' informasi lanjutan bahwa narkotika dimaksud telah diangkut menggunakan mobil Toyota Rush warna Hitam, Jumat (31/3/2023). 


Sesampainya di pintu keluar gerbang Tol Pekanbaru Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Sabtu dini hari (1/4/2023) sekira pukul 00.10 WIB, mobil yang ditumpangi kedua terdakwa langsung diamankan.


Petugas pun langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan selanjutnya penggeledahan mobil yang mereka tumpangi dan mengamankan 20 kg sabu beserta 30 ribu butir pil ekstasi. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini