KPU Medan Peroleh Salinan PKPU Pilkada Serentak 2020, Berikut Tahapannya..

Sebarkan:
MEDAN | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah memperoleh salinan PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Komisioner KPU Kota Medan Nana Mirangi mengatakan, pada PKPU tersebut, tidak ada perubahan signifikan dari draft sebelumnya. Pihaknya kini tengah melakukan rapat koordinasi guna membahas tahapan pemilu tersebut.

"Saya beserta Ketua KPU dan jajaran sedang di Yogyakarta terkait rapat koordinasi tentang pilkada 2020. Didalam jadwal rapat yang sudah dibagikan ke kita, selain membahas penganggaran juga kita membahas tahapan pemilu," kata Nana saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2019).

Pada rapat tersebut, pihak KPU Kota Medan menanti instruksi KPU RI terkait tahapan pilkada tersebut. Pada tahapan pertama, kata Nana, pihaknya akan melakukan penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 1 Oktober 2019 mendatang.

“Penandatanganan NPHD tersebut dilakukan setelah rancangan anggaran 2020 diketok atau disahkan. Jadi jadwalnya tergantung Pemko Medan. Terkait jadwal sesuai PKPU di 1 Oktober 2019, telah kita sampaikan ke Pemko Medan dan Pak Wali Kota," ujarnya.

Terpisah, Komisioner Divisi Teknis KPU Medan, M Rinaldi Khair menjelaskan, PKPU Nomor 15/2019 itu nantinya akan disosialisasikan kepada partai politik maupun masyarakat umum.

“Sebelum melakukan sosialisasi, kita tunggu arahan dari KPU Sumut terlebih dahulu dan pelajari tahapannya. Untuk sosialisasi tidak sekarang, tapi akan ada ke parpol dan elemen masyarakat," pungkasnya.

Berikut tahapan Pilkada Serentak 2020 berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang jadwal tahapan, program dan jadwal penyelenggaran pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020 :

1. Penyusunan dan penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) : 1 Oktober 2019.

2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan : 31 Agustus 2020.

3. Pembentukan tenaga adhock
PPK : 1 - 31 Januari 2020
PPS : 21 Februari - 21 Maret 2020
KPPS : 21 Juni - 21 Agustus 2020.

4. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilih : 1 - 16 September 2020.

5. Penerimaan Daftar Pemilih Pemula Pemilu Potensial (DP4) : 20 Februari 2020.

6. Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) : 17 April - 16 Mei 2020.

7. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditingkat kabupaten/kota : 17 - 18 Agustus 2020.

8. Penetapan jumlah minimum dukungan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT terakhir : 26 Oktober 2019.

9. Penyampaian syarat dukungan calon perseorangan ke KPU kabupaten/kota : 15 - 22 Mei 2020.

10. Penyerahan syarat dukungan untuk calon Wali kota dan Wakil Wali Kota jalur perseorangan : 11 Desember 2019 - 5 Maret 2020.

11. Pengumuman pendaftaran pasangan calon jalur partai politik : 16 - 18 Juni 2020.

12. Pendaftaran pasangan calon : 16 - 18 Juni 2020.

13. Penetapan pasangan calon : 8 Juli 2020.

14. Pengundian nomor urut : 9 Juli 2020.

15. Masa kampanye : 11 - 19 September 2020.

16. Debat publik antar pasangan calon : 11 Juli - 19 September 2020.

17. Hari pemungutan suara : 23 September 2020.

18. Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil perhitungan suara untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota : 29 September - 1 Oktober 2019.

19. Penetapan calon terpilih : Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.(*)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini