4 Pj Kades di Kecamatan Kotanopan Madina Belakangan Tahu Dana Tunjangan PNS Mereka 'Dikantongi' Terdakwa

Sebarkan:

 



Keempat Pj Kades saat didengarkan keterangannya di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Sebanyak 4 Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal (Madina dihadirkan JPU sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi mantan Bendahara Kecamatan, Ahmad Syahnan Nasution, Jumat (18/8/2023) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.


Para saksi dihadirkan secara virtual yakni Rahmat Tua, Pj Kades Padangtua Maret 2018, 2020 hingga 2023 Rahmat Tua, Ahmat Aswin (Pj Kades  November 2019), Irwansyah Pantialo (2019 hingga 2021) dan Ahmad Halis (September 2020 sampai skrg).


Fakta terungkap di persidangan, para saksi semula merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan. Sekretaris Camat (Sekcam) Kotanopan Alvin Syahri menawarkan mereka apakah bersedia menjadi Pj Kades kebetulan sedang kosong.


"Karena gajinya lebih besar, Saya terima (jadi Pj Kades Padangtua). Selama Pj, Saya sama sekali tidak lagi terima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) sebagai PNS di Kantor Camat Kotanopan.


Belakangan baru tahu kalau tunjangan dana itu dicairkan Bendahara Kecamatan (terdakwa Ahmad Syahnan Nasution) waktu Saya diperiksa di kejaksaan," urai Rahmat Tua menjawab pertanyaan JPU pada Kejari Madina Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Kotanopan Leo Karnando.


Hal senada juga diterangkan ketiga saksi lainnya. "Belakangan baru tahu Yang Mulia. Dicairkannya dana TPP sebagai PNS di Kantor Camat tapi gak ada diserahkan. Gak tahu dikemanakannya," timpal saksi lainnya, Ahmad Halis menjawab pertanyaan anggota majelis hakim Cipto Hosari Nababan. 


Menanggapi pertanyaan penasihat hukum (PH) terdakwa, Armini Nainggolan, para saksi mengatakan tidak mengetahui secara persis berapa TTP mereka sebagai PNS 'dikantongi' terdakwa.


Saat dikonfrontir hakim ketua Andriansyah, terdakwa warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Kotanopan juga dihadirkan secara virtual, membenarkan keterangan keempat saksi. 


Hakim ketua Andriansyah pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.   


Renovasi Rumah


Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa selaku Bendahara mengambil TPP tanpa sepengetahuan para saksi maupun Camat / Pengguna Anggaran (PA). Uang tersebut seluruhnya digunakan untuk keperluan pribadinya, merenovasi rumah.


Pelaksanaan Kegiatan Tunjangan Kinerja Daerah PNS Tahun 2019 ditemukan pembayaran fiktif sejumlah Rp13 juta. Di Tahun 2020 (Rp49.290.000) dan Tahun 2021 (Rp7.170.000). Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp69.460.000.


Ahmad Syahnan Nasution dijerat dengan pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini