MEDAN | Sidang lanjutan perkara korupsi bersama-sama terkait pembangunan jembatan dan gorong-gorong galvanis yang kemudian roboh di Outer Ring Road (Jalan Lingkar luar) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2019 atas nama 2 terdakwa, Senin (24/7/2023) kembali berlangsung alot.
Hanya saja, di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan tampak Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) Syah Rizal Munthe dan salah seorang Koordinator Asisten Muhrizal Syahputra duduk di antara belasan pengunjung sidang.
"Iya. Kebetulan ada surat masuk ke kantor agar jalannya persidangan pembangunan jembatan dan gorong-gorong galvanis di Pematangsiantar kita pantau," kata Muhrizal Syahputra singkat di sela disekorsingnya persidangan.
Sementara dari arena persidangan, saksi Juniar Tampubolon selaku Konsultan Pengawas pekerjaan satu jam lebih dicecar tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar dimotori Symon Morrys.
Kesekian kalinya saksi di hadapan majelis hakim diketuai Dr Dahlan Tarigan, ketiga terdakwa yang hadir langsung di persidangan yakni Jhonson Tambunan selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas (Plt Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar juga selaku Pengguna Anggaran (PA).
Terdakwa Pramudia Marnaek Tua Panjaitan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Berman Surya Leonard Simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugrah Multi Karya (masing-masing berkas terpisah) maupun tim penasihat hukum (PH) terdakwa, tampak terbatah-batah memberikan keterangan.
Fakta terungkap di persidangan, saksi hanya diberikan soft drawing pekerjaan di Desember 2019 berikut menandatangani dokumen progres pekerjaan seolah telah 100 persen dan siap dibayarkan.
"Nggak pernah dilibatkan di rapat-rapat persiapan pekerjaan. Seharus itu dilaksanakan. Soft drawing juga diserahkan PPK (Pramudia Marnaek Tua Panjaitan) pada saat mau pencairan," kata Juniar Tampubolon kemudian tertunduk di bangku saksi.
Seolah Bencana
Di bagian lain saksi juga mengakui adanya addendum (pertambahan hari kalender pekerjaan) dan pengurangan mutu campuran semen dari isi kontrak pekerjaan fc 25 menjadi fc 20, tanpa adanya hasil penelitian laboratorium.
"Menurut rekanan waktu itu dikarenakan ready mix (alat pengangkut cor-coran) tidak bisa sampai ke lokasi pekerjaan. Seharusnya tidak ada hubungannya dengan pengurangan mutu campuran semen," timpal saksi saat dicecar kembali tim JPU.
Fakta lainnya, saksi mengaku pernah diajak terdakwa PPK Pramudia Marnaek Tua Panjaitan untuk menemui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar agar peristiwa robohnya pekerjaan gorong-gorong galvanis adalah akibat bencana alam.
"Waktu itu tidak bencana," kata saksi ketika ketua tim JPU Symon Morrys memcecarnya. Dr Dahlan Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan.
Roboh
Sementara dalam dakwaan diuraikan perkara dimaksud menjadi temuan, menyusul hasil pekerjaan rekanan PT Surya Anugrah Multi Karya di mana terdakwa Berman Surya Leonard Simanjuntak selaku Direktur, roboh.
Sedangkan pagunya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) TA 2018 sebesar Rp20 miliar. Akibat perbuatan para terdakwa, keuangan negara dirugikan Rp2,9 miliar lebih.
Ketiga terdakwa dihadirkan secara offline tersebut dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)