Saksi Fakta Sebut Beberapa Item Pekerjaan di Desa Petuaran Hilir Sergai tak Dilaksanakan

Sebarkan:

 



Para saksi saat didengarkan keterangannya (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Sebanyak 4 saksi fakta dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara korupsi Rp593.920.050 atas nama terdakwa Sugiono selaku Kepala Desa (Kades) Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Kamis (27/7/2023).


Keempat saksi yang dihadirkan sekaligus JPU pada Kejari Sergai Imam Darmono di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan masing-masing Ahmad Basri selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Petuaran Hilir.


Nisfan Junianto (Sekdes sejak 2018 sampai sekarang), Muhammad Rojuli (Kaur Pemerintahan Desa / Pemdes) dan Lia Yustika (Kaur Keuangan).


"Kasat mata item yang tidak dikerjakan tapi masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 rabat beton, gorong-gorong sama pekerjaan paving block di 3 titik," papar Ahmad Basri menjawab pertanyaan hakim ketua Cipto Hosari Andriyansyah didampingi anggota majelis Rurita Ningrum.


Sementara menurut Muhammad Rojuli selaku Kaur Pemdes, dirinya sempat menanyakan langsung soal keluhan petugas kebersihan yang belum dibayarkan honornya.


"Secara lisan yang Mulia. (Uangnya) sudah habis," kata saksi menirukan ucapan terdakwa Kades Sugiono yang dihadirkan secara video teleconference (vicon).


"Prosedurnya, Kades dan Kaur Keuangan ambil duit dan diteruskan ke Pengelola Kegiatan baru dikerjai secara swakelola," pungkasnya.


Saksi terakhir, Lia Yustika selaku Kaur Keuangan mengatakan, dirinya hanya dilibatkan saat terdakwa Sugiono akan mencairkan Dana APBDes yang masuk ke Rekening Desa.


Uangnya kemudian diserahkan saksi kepada mantan orang pertama di Desa Petuaran Hilir. Ke mana saja dana tersebut dipergunakan, tidak diketahuinya.


Hakim ketua pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.


JPU Imam Darmono dalam dakwaan menguraikan, APBDes Petuaran Hilir TA 2021 total sebesar Rp1.190.088.144. Uang tersebut kemudian diserahkan Kaur Keuangan Lia Yustika yang diperuntukkan pembangunan sarana dan prasarana serta honor perangkat desa.


Belakangan terungkap, sejumlah kegiatan pekerjaan fisik tidak bisa dipertanggung jawabkan terdakwa. Antara lain, pekerjaan umum dan tata ruang sebesar Rp442.323.400. Pemasangan 60 lampu jalan desa (Rp18 juta), pemasangan paving block (Rp165.321.300).


Perawatan jalan Dusun III, IV dan V (Rp26.600.000), pembangunan plat beton jalan (Rp.38.843.200), pembangunan drainase Dusun VI (Rp126.015.100).


Honor


Selain itu, penghasilan tetap (SILTAP) berupa honor bulanan perangkat Desa Petuaran Hilir yang belum dibayarkan. Di antaranya untuk sekretaris desa (sekdes), para kepala seksi (kasi), kepala urusan (kaur) dan para kepala dusun (kadus) total sebesar Rp37.612.920.


Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sergai, keuangan negara dirugikan sebesar Rp593.920.050.


Sugiono dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini