GAYO LUES | Oknum Anggota DPRK Gayo Lues diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang anggota LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Gayo Lues atas nama Sutrisno (48) warga Dusun Blower, Desa Kampung Jawa, Kecamatan Blang Kejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka memar pada bagian kepala, wajah, kening dan mata. Adapun kejadian tersebut terjadi di warung kopi Bergendal Blower Kota Blangkejeren, pada hari Selasa (27/06/2023) lalu.
Buntut dugaan penganiayaan tersebut, oknum Anggota DPRK berinisial EA Fraksi Partai Nasdem dilaporkan ke Polisi dengan nomor laporan LP/B/39/VI/2023/SPKT/POLRES GAYO LUES POLDA ACEH.
Korban menceritakan, sebelum kejadian seperti biasa ia dan rekannya minum kopi di warung tersebut. Kemudian tiba-tiba oknum Anggota DPRK tersebut datang dari arah belakang dan menepuk pundak korban sambil mengatakan sesuatu yang tidak pantas menurut korban.
Tidak terima dengan ucapan pelaku tersebut, korban kemudian mengatakan jangan ngomong seperti itu, itu kan saya yang kau singgung, kemudian terjadilah saling dorong. Jelasnya.
Disaat itu juga orang-orang yang ada di TKP langsung melerai, namun pada saat dilerai korban dipegangin salah satu anggota DPRK lainnya berinisial RD, pada saat itu juga pelaku langsung melayangkan pukulan ke arah korban, dan menendangnya.
“Saya sudah melakukan visum dan buat laporan ke Polisi di Polres Gayo Lues dengan didampingi teman-teman satu profesi,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Ketua team PKN Abdulah menilai tindakan oknum anggota DPRK tersebut tidak mencerminkan seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi tauladan bagi masyarakat, apalagi tindakan tersebut terjadi di tempat umum.
Abdullah meminta Polres Gayo Lues untuk segera menindak laporan korban tersebut serta menerapkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351. (dd/ed).