Tidak Ditemukan Hal Meringankan dan Dikendalikan Napi Lapas Tanjung Gusta, 5 Terdakwa Kurir 52,6 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati

Sebarkan:



JPU dari Kejari Medan Ramboo Sinurat saat membacakan tuntutan di Cakra 9 PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Tidak ditemukan hal meringankan, 5 terdakwa perantara jual beli (kurir) sabu seberat 52,6 kg dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Selasa (10/8/2021) di Cakra 9 dituntut masing-masing pidana mati.


Kelima terdakwa yakni Fadilla Fasha (37), warga Jalan Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Syahrudi (36), warga Jalan Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.


Dudiet Hary Utomo (32) Komplek Astra Gang  Dahlia 1-8 BLOK V, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Ahmad Andika Fiezza Siregar alias Ompit (35), warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, dan Hendrikal (40) warga Dusun Cot Teungoh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan,  JPU dari Kejari Medan Nurhayati Ulfia melalui JPU Ramboo Loly Sinurat menilai pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1)  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur..


Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi kurir,, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.


Hal memberatkan, kelima terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. 


Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing menunda persidangan dua pekan dengan mendatang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kelima terdakwa.


Dikendalikan Napi


JPU dalam dakwaan menguraikan, peredaran gelap sabu tersebut dikendalikan oleh Khalif Raja, salah seorang narapidana (napi) di Lapas Tanjung Gusta Medan. Khalif Raja menyuruh Heri (DPO) sebagai kurir untuk menerima penyerahan sabu dari daerah Aceh Tamiang menuju Kota Medan.


Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza ditugasi oleh terdakwa Khalif Raja untuk merekrut dan mengatur pembagian tugas masing.-masing. 


Di antaranya, terdakwa terdakwa Fadilla Fasha ditugasi untuk menjaga gudang penyimpanan sabu dan membantu pemindahan sabu dari alat pengangkut ke gudang atau sebaliknya.


Terdakwa Syahrudi bertugas untuk penjemputan dan penyerahan sabu dari pihak lain. Terdakwa Dudiet Harry selaku orang yang mencari tempat penyimpanan sebagai pengontrak di Perumahan Meher Palace, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.


Selanjutnya terdakwa Andika Fiezza dihubungi terdakwa Khalif Raja dan disuruh mengambil sabu yang sedang dibawa oleh Heri dan terdakwa Andika Fiezza. dengan memberitahukan nomor telepon terdakwa Syahrudi kepada terdakwa Khalif Raja selaku yang ditugasi menjemput sabu dari Aceh Tamian.


Terdakwa Syahrudi mengajak Dudiet Harry menjemput sabu yang telah disepakati yakni pintu tol Tanjung Morawa arah Simpang Kayu Besar. Keduanya kemudian menemui Hari yang menunggu di mobil dan menunjuk mobil Toyota Avanza di belakang yang dikemudikan Hendrikal.


Mereka kemudian berangkat ke di Perumahan Meher Palace dan terdakwa Fadilla Fasha yang telah menunggu di lokasi penyimpanan langsung memindahkan muatan karung dari dalam mobil Avanza tersebut ke dalam kamar di lantai dua.


Tim Ditnarkoba Bareskrim Mabes Polri telah mengetahui adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan langsung melakukan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fadilla Fasha, Syahrudi dan terdakwa Dudiet Harry. Tiga lainnya juga berhasil dibekuk di lokasi berbeda. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini