PN Jakpus Tolak Gugatan Kubu AHY Terkait Pelaksanaan KLB Demokrat

Sebarkan:

Tarmizi Age: Ini Akan Menjadi Semangat Bagi Aceh



JAKARTA |
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan yang diajukan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait aktivitas penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar 12 orang kader Demokrat, termasuk Jhoni Allen Marbun dan Marzuki Alie.

Putusan tersebut dibacakan Kamis (12/8/2021) sore oleh Ketua Majelis Hakim H. Syaifudin Zuhri. Majelis menyatakan putusan perkara Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST itu tidak dapat diterima karena AHY sebagai penggugat beritikad tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi. 

"Memutuskan gugatan (AHY) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ujar Majelis Hakim dalam putusannya. 

Pengacara kedua belas kader Demokrat yang digugat AHY, Rusdiansyah mengapresiasi dengan baik putusan tersebut. Rusdiansyah pun menyebut AHY sudah melakukan kebohongan publik karena menuduh kliennya melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Menurut Rusdiansyah, dengan putusan tersebut, tampak sudah fakta yang justru memperlihatkan AHY sebagai pihak yang melakukan PMH.

"Terimakasih kepada Majelis Hakim yang sudah menegakkan hukum dan keadilan di negeri ini. Hari ini, pengadilan telah membuktikan siapa yang sesungguhnya melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya. 

Secara terpisah, Tarmizi Age menyampaikan bahwa kemenangan ini akan menjadi semangat  kepada saudara kita di Aceh khususnya dan seluruh Indonesia untuk besama-sama  bergabung di PD-KLB.

"Selamat datang dan selamat bergabung di Partai Demokrat-KLB Sibolangit. Kita ajak kawan-kawan untuk berjuang dan berbenah menuju masa depan yang lebih demokratis lagi," ujar Tarmizi Age.

Sementara, Juru Bicara Demokrat Moeldoko, Muhamad Rahmad mengatakan putusan ini sebagai langkah awal untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Demokrat di PTUN. Pasalnya dengan putusan ini, semua pihak dapat menyaksikan bahwa penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolangit kemarin sah secara hukum.

"Ini langkah awal kemenangan kami. Semua pihak akhirnya membuka mata bahwa pengelolaan partai oleh SBY, AHY dan keluarganya memang bermasalah dan tidak disukai oleh banyak kader," kata dia.

Rahmad pun meminta semua kader partai demokrat untuk menahan diri dan tidak melakukan euforia atas putusan ini. Menurutnya, kader sebaiknya terus mengamati perkembangan gugatan keabsahan KLB Demokrat yang sudah didaftarkan di PTUN Jakarta. (ta)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini