Miris!! Majelis Hakim gak Fokus dan Keluarga Saksi Korban Alami Kekerasan Verbal

Sebarkan:

 


Pencari kedilan di Medan, Hannah didampingi tim kuasa hukumnya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Hanna, ibu rumah tangga pencari keadilan mengaku sangat kecewa dengan kinerja jajaran PN Medan Kelas IA Khusus. Dia, tante dan ibunya yang dihadirkan sebagai saksi perkara penganiayaan di dalam dan di luar persidangan mengaku sangat kecewa karena diperlakukan tidak adil.


Nada kekecewaan itu diungkapkannya, Kamis malam (20/7/202) didampingi tim kuasa hukumnya Bambang Fajar Dalimunthe dan Husein Harahap terkait persidangan di ruang Kartika PN Medan, Senin (17/7/2023). 


Menurutnya, majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan tidak fokus dengan materi dakwaan penganiayaan secara bersama-sama oleh mantan suaminya, Nazmi Natsir Adnan dan rekannya, Rinaldi Akbar Lubis.


"Waktu pemeriksaan terhadap Saya secara terpisah dengan tante Saya bernama Laila sebagai saksi dan ibu Saya, Ellia sebagai saksi korban yang ditanya kebanyakan mengenai perkara lain. 


Kok soal putusan pengadilan mengenai hak asuh anak Saya dengan terdakwa Nazmi? Saya memang sampai di lokasi kejadian setelah peristiwa pemukulan karena ditelepon tante. Nazri datang. Ribut mau merebut anak kami dari tangan bunda.


Ada foto bekas lebam di tangan bunda sebelah kiri, paha dan ada visumnya. Bapak hakimnya kok malah gagal fokus tentang gugatan perceraian kami? Itu kami sebagai keluarga korban gaknterina," tutur wanita berparas jelita itu.


Seusai persidangan, ketiga saksi masih di dalam gedung pengadilan malah sempat mendapatkan kekerasan verbal. Membully dirinya dengan kata-kata tidak senonoh dari pihak kerabat terdakwa.


Menurutnya, peristiwa terdakwa bersama temannya berusaha mengambil paksa dari tangan ibunya, ketika perkara gugatan cerai masih dalam proses kasasi di MA RI. Sedangkan di tingkat Pengadilan Tinggi Agama Medan, hal asuh si buah hati ada di tangan Hanna.


Menjawab pertanyaan wartawan, dirinya dan keluarga trauma atas tindakan terdakwa mantan suaminya yang tidak konsisten jauh sebelum perkaranya bergulir ke Pengadilan Agama Medan.


"Setelah Saya ditalak, semula ada kesepakatan di antara kedua belah pihak. Anak seminggu di tangan suami dan seminggu di tangan Saya. 


Tapi pada Oktober atau November 2019 lalu diam-diam anak kami dibawa ke Jakarta. Kami trauma dengan kejadian itu. Ada memang dibawa berobat karena si anak menderita sakit jantung. 


Tapi pihak mantan suami Saya tega memisahkan kami padahal waktu itu dia masih mengkonsumsi Air Susu Ibu (ASI)," tuturnya dengan kedua bila mata 'berkaca-kaca'.


Surati


Menyikapi peristiwa tidak mengenakkan tersebut, tim kuasa hukumnya Bambang Fajar Dalimunthe dan Husein Harahap akan menyurati Komisi Yudisial, Menko Polhukam dan bahkan Presiden RI Joko Widodo.


"Demikian juga dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kita mohonkan agar turun tangan melindungi klien kami dan saksi lainnya selama persidangan penganiayaan atas nama terdakwa Nazmi dan Rinaldi bergulir di PN Medan," pungkas Bambang. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini