Kapolrestabes Medan: Himbauan tidak Diindahkan akan Dibubarkan

Sebarkan:
Kapolrestabes Medan Kombes Pol.Johnny Edizzon Issir S.I.K.MTCP saat memimpin patroli sinergitas pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid 19) di wilayah Helvetia. 

MEDAN-Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir menegaskan, saat ini pihaknya masih memberikan himbauan kepada warga agar tetap berada di rumah.

"Jika himbauan tidak diindahkan akan dibubarkan dan kemungkinan dipidanakan," ujar Kombes Pol.Johnny Edizzon Issir S.I.K.MTCP saat memimpin patroli sinergitas pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid 19) di wilayah Helvetia bersama unsur terkait pada Selasa (24/3/2020) sekira pukul 22:00 WIB.

Tambah Isir, saat ini Negara kita sedang berperang melawan virus corona atau virus covid 19, untuk itu kita sebagai aparatur negara, wajib untuk berperan aktif dalam hal mengurangi atau ikut serta mencegah penyebaran virus covid 19 tersebut.

"Pencegahannya dengan cara kita berpatroli dan memberikan himbauan - himbauan yang humanis kepada warga masyarakat yang sedang berkumpul di tempat - tempat keramaian, kafe - kafe atau warnet - warnet, untuk kembali ke rumahnya masing - masing, agar nantinya tidak terjangkit virus corona tersebut, karena virus corona ini sangat cepat penyebarannya," tambahnya. 

"Saya harap dalam pelaksanaan patroli ini, benar - benar kita laksanakan dan penuh dengan rasa tanggung jawab, jadikan tugas kita ini sebagai ladang ibadah kita," terangnya.

Dijelaskannya, petugas kepolisian masih mensosialisasikan Maklumat Kapolri berisi imbauan penanganan Covid-19.

Seperti diketahui, Kepolisian Republik Indonesia telah memberlakukan hukuman pidana bagi warga yang keluar rumah menyusul merebaknya wabah mematikan, Covid-19. Di Jakarta, pemberlakuan itu sudah berjalan.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal dalam rekaman videonya yang beredar di whatsapp, kemarin menegaskan apabila ada masyarakat yang membandel dan tidak mengindahkan perintah personil yang bertugas untuk kepentingan negara akan diproses secara hukum.

"Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHPidana. Bahwa siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang bisa dipidana," ungkap M Iqbal. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini