Korban Saat memberikan Keterangan di Polresta Deliserdang |
Informasi didapat dari korban, menyebutkan kalau dia tidak tau gimana perkembangan kasus yang dilaporkannya. Pasalnya penyidik hingga kini diduga belum pernah memeriksa terlapor dari pihak PTPN2.
" Enggak tau kita gimana perkembangannya. Saya dan istri sudah pernah sekali dimintai keterangan, setelah itu enggak tau lagi. Udah berapa bulan kasus ini tak ngerti kita, apa karena kita rakyat jelata tidak diatensi atau gimana. Orang PTPN tidak ada kita dengar yang diperiksa penyidik," ujar Sianturi dilansir metro- Online co Selasa 11/7/2023.
Sebelumnya, Istri Korban melaporkan dugaan pengeroyokan suaminya yang diduga dilakukan oleh pihak pengamanan PTPN2 waktu menarik paksa korban saat menghalangi alat berat Buldozer melakukan perataan tanaman disamping tempat tinggal korban. Akibat hal itu korban mengalami luka memar dan lemas hingga mendapat perawatan di puskesmas selama beberapa hari.
Kasus dilaporkan ke Satreskrim Polresta Deliserdang dengan
nomor LP / B/272/IV/2023/SPKT/Polresta Deliserdang/ Polda Sumut. Adapun laporan terkait KUHP pasal 170 sub 351. Tentang penganiayaan berat secara bersama sama.
Sejak dilaporkan, pada 4 April 2023 lalu hingga kini sudah tiga bulan belum ada pihak PTPN2 terlapor yang dimintai keterangan oleh Polisi.Kasus ini tampak berjalan lamban karena sejak dilaporkan baru korban dimintai keterangan.
Adapun terlapor adalah Ketua SP dan Manager Kebun PTPN2. Kasus ini tak hanya dilaporkan ke Polisi terhadap Pegawai PTPN 2 namun juga dilaporkan ke sub POM AD Lubukpakam karena saat itu turut ada dilokasi sebagai pengamanan kebun BKO beberapa oknum TNI ( Wan)