Kejari Deliserdang Akui SPDP Kasus Pajak Bakaran Batu Sudah Lama di Kembalikan ke Polisi

Sebarkan:

Pajak Bakaran Batu Lubukpakam Deliserdang
DELISERDANG | Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pajak tradisional Bakaran Batu Lubukpakam hingga kini masih di Tipikor Polresta Deliserdang meski sudah hampir 10 tahun berlangsung.

Pihak Kejaksaan Negeri Deliserdang melalui Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel) Boy Amali SH membenarkan bahwa Surat Perintah Dimulai Penyidikan ( SPDP) yang diberikan oleh Polresta Deliserdang sudah lama dikembalikan.

" Benar, SPDPnya sudah lama itu dikembalikan," sebut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deliserdang. Kamis 27/7/2023.

Kasus dugaan korupsi pembangunan pajak tradisional Bakaran Batu yang ditangani Tipikor Satreskrim Polresta Deliserdang sudah ditangani sejak tahun 2014 dan Penyidik Kepolisian juga sebelumnya sudah menetapkan konsultan proyek menjadi tersangka.

Dari hasil Audit BPKP Sumut menemukan kerugian negara dalam kegiatan itu sebesar Rp 800-900 juta rupiah.

Kondisi Pajak Yang tidak dirawat Pemkab Deliserdang
Kejaksaan Negeri Deliserdang mengembalikan SPDP kepada penyidik Polresta Deliserdang untuk dilengkapi dan Salah satu pointnya disebut sebut agar Kontraktor dari proyek Pembangunan Pajak Bakaran Batu ditetapkan sebagai tersangka juga selain konsultan.

Pasar Bakaran Batu Lubukpakam dibangun diatas lahan seluas 1,5 hektar dengan sumber dana dari Kementerian Perdagangan tahun anggaran 2011 dan 2012. Sebagai penanggung jawab kegiatan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag) Kabupaten Deliserdang dengan besaran nilai pagu Rp14 miliar yang dicairkan dengan dua tahapan masing-masing Rp 7 miliar awal dan Rp 7 miliar tahun berikutnya .

Selain menggunakan dana APBN, untuk melengkapi sarana dan prasarana pendukung lain seperti pagar, taman, musholla, sumur bor, listrik, tempat pembuangan sampah dan lainnya ini menggunakan dana APBD tahun 2012 dan APBD tahun 2013 .

Pasar Bakaran Batu dibangun untuk menampung relokasi  para pedagang kaki lima yang berjualan di seputaran pasar Delimas Lubuk Pakam dengan fasilitas tiga unit bangunan gedung terdiri dari dua unit gedung berlantai 1 dan satu unit gedung berlantai 2 dengan jumlah 218 kios.  Dua unit loads dengan 96 meja, untuk kapasitas pedagang diperkirakan 400 lapak.

Pengerjaan pembangunan pasar tradisional pada masa Bupati Amri Tambunan di laksanakan oleh dua perusahaan yang dipinjam oleh pelaksana berinisial AT alias K yang kini menjabat sebagai Bupati Deliserdang dengan pagu Rp 6 miliar. Harga penawaran Rp 5.742.398.000. Penyidik Tipikor Polresta Deliserdang telah memperiksa sejumlah saksi serta para pejabat Pemkab Deliserdang. 

Terkait kasus ini Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji saat dikonfirmasi via seluler Rabu 26/7/2023 kemarin kaget karena sudah hampir 10 tahun. Namun orang nomor satu di Polresta Deliserdang ini mengatakan akan mengecek kembali hal ini.

" Nanti saya cek kembali," ucap Kapolresta Deliserdang," singkat.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini