3 Kurir 26 Kg Sabu Tangkapan BNN Luput Hukuman Mati

Sebarkan:

 




Majelis hakim diketuai Zufida Hanum saat membacakan amar putusan. (MOL/Ist)



MEDAN | Tiga perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 26 kg hasil tangkapan tim Badan Narkotika Nasional, Selasa (25/7/2023) di PN Medan luput dari hukuman mati.


Majelis hakim diketuai Zufida Hanum dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Trian Adhitya Izmail.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Zulkarnain alias Junet Bin Teungku Mahmud (Alm), 36, Andi Pratama, 29 dan Muhammad Jumalis alias Alis, 37, diyakini  terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Hanya saja, majelis tidak sependapat dengan JPU yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.


Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. "Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa," tegasnya.


Baik JPU, ketiga terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan.


Dalam dakwaan diuraikan, Sabtu (29/10/2022), terdakwa Zulkarnain alias Junet Bin Teungku Mahmud (Alm) dihubungi oleh Fauzi melalui pesan Whatsapp untuk menanyakan kapan berangkat mengambil narkotika jenis sabu-sabu.


Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Zulkarnain menghubungi Muhammad Jumalis menawarkan 'job' membawa sabu dan diiyakan karena bayarannya Rp5 juta per bungkus.


Pada tanggal 02 November 2022 sekira jam 16.43 WIB , terdakwa Zulkarnain dikirim pesan Whatsapp oleh Fauzi yang isinya memerintahkan agar pergi mengambil narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Pulo Simardan, Tanjung Balai Asahan.


Dia pun berangkat dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza Warna Hitam nomor polisi BK 74 NED dan bertemu dengan laki-laki tidak kenal merupakan orang suruhan Fauzi yang kemudian memasukkan 2 tas ransel berisi sabu ke mobil yang ditumpangi Zulkarnain.


Terdakwa kemudian menelepon Muhammad Jumalis agar berangkat menuju Jalan Selat Lancang Tanjungbalai, Asahan, Zulkarnain kemudian memberikan uang Rp1 juta untuk membayar bensin mobil yang dibawa Muhammad Jumalis, biaya tol dan makan.

 

Selanjutnya mereka beriringan menuju Kota Medan untuk menemui Andi Pratama Bin Nurdin yang akan menerima narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Malam harinya Zulkarnain menghubungi Andi Pratama memberitahukan dirinya telah sampai di SPBU di Jalan Gagak Hitam dan Andi Pratama Bin Nurdin menyampaikan untuk putar arah untuk bertemu di Jalan Gagak Hitam, Jalan Arteri Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.


Setelah bertemu dengan Andi Pratama, Terdakwa Zulkarnain menyampaikan untuk menunggu sebentar karena narkotika jenis sabu-sabu yang membawa adalah Muhammad Jumalis.


Rp5 Juta


Bahwa tidak lama kemudian Muhammad Jumalis tiba dan memarkirkan mobilnya tepat di belakang mobil Zulkarnain, lalu menuju mobil Muhammad Jumalis dan mengambil satu buah tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu lalu memasukan tas tersebut ke dalam mobil milik Andi Pratama.


Tidak lama kemudian tim dari BNN yang telah memperoleh informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Tanjungbalai Asahan langsung mengamankan ketiga terdakwa.


Saat diinterogasi, terdakwa Zulkarnain mengaku akan menerima sebesar Rp5 juta per bungkus dari Fauzi apabila pekerjaan membawa narkotika jenis sabu telah selesai dilaksanakan. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini