Surat laporan pengaduan.
MEDAN | Sudah hampir sepuluh bulan diadukan ke Polsek Percut Sei Tuan, namun Nur Cs masih belum tersentuh hukum. Tak tahu sebab, kenapa Nur cs yang diadukan terkait pengrusakan tersebut kebal hukum.
Menurut Katrina Nainggolan (38) warga Jalan Gambir Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, ia nekad mengadukan Nur cs karena merusak plang parkir di Jalan Pasar 8 tepatnya Pajak Gambir pada Senin (17/10/2022) sekirar pukul 16.00 wib.
"Saya mengadukan Nur cs ke Polsek Percut Sei Tuan ke Polsek Percut Sei Tuan dengan nomor STTLP/1945/X/2022/SPKT Percut karena merusak plang parkir yang saya letakkan di pinggir jalan," ujarnya kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Namun yang mengherankan bagi korban, kenapa sampai saat ini laporan pengaduannya seperti dipeti eskan.
"Saya heran, sampai saat ini Nur cs seolah tak tersentuh hukum. Jika ini terus begini, akan saya laporkan ke Polrestabes Medan atau ke Poldasu," tambahnya.
Katrina menjelaskan, ia memegang mandat di Pasar 8 tepatnya di Pajak Gambir. Namun sejak ia memegang mandat, tak pernah bisa mengutip uang parkir dari kenderaan.
Karena pedagang memajangkan dagangannya di pinggir jalan.
Bahkan Nur cs merusak plang parkir yang dibuat di pinggir jalan. (tim)
MEDAN | Sudah hampir sepuluh bulan diadukan ke Polsek Percut Sei Tuan, namun Nur Cs masih belum tersentuh hukum. Tak tahu sebab, kenapa Nur cs yang diadukan terkait pengrusakan tersebut kebal hukum.
Menurut Katrina Nainggolan (38) warga Jalan Gambir Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, ia nekad mengadukan Nur cs karena merusak plang parkir di Jalan Pasar 8 tepatnya Pajak Gambir pada Senin (17/10/2022) sekirar pukul 16.00 wib.
"Saya mengadukan Nur cs ke Polsek Percut Sei Tuan ke Polsek Percut Sei Tuan dengan nomor STTLP/1945/X/2022/SPKT Percut karena merusak plang parkir yang saya letakkan di pinggir jalan," ujarnya kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Namun yang mengherankan bagi korban, kenapa sampai saat ini laporan pengaduannya seperti dipeti eskan.
"Saya heran, sampai saat ini Nur cs seolah tak tersentuh hukum. Jika ini terus begini, akan saya laporkan ke Polrestabes Medan atau ke Poldasu," tambahnya.
Katrina menjelaskan, ia memegang mandat di Pasar 8 tepatnya di Pajak Gambir. Namun sejak ia memegang mandat, tak pernah bisa mengutip uang parkir dari kenderaan.
Karena pedagang memajangkan dagangannya di pinggir jalan.
Bahkan Nur cs merusak plang parkir yang dibuat di pinggir jalan. (tim)