Pelaku pencurian bernama Ferdinand Laowo alias Ucok |
Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing kepada awak media mengatakan,Kamis (15/6/2023), telah mengamankan pelaku pencurian dari salah satu toko, di ruko dusun I pajak Seirampah, Desa Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
"Pelaku pencurian bernama FL alias Ucok Marvel ini kami tangkap setelah ada laporan masyarakat ke Kepolisian Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai , Selasa, (6/6/ 2023) yang lalu. Dari laporan pencurian tersebut,dengan gerak cepat Unit Reskrim Polsek Firdaus dan tim untuk menangkap pelaku di salah satu warung di Desa Pelintahan," ucap AKP Idham Halik.
AKP Idham Halik menceritakan bahwa pelapor bernama Eko (ES) Susanto, 41, Penjaga Malam di ruko, Warga Dusun II Kampung Keling,Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, melakukan tugas jaga malam dengan melakukan pengecekan di ruko dilantai I dan melihat ada sandal. Kemudian Pelapor naik ke lantai II untuk mengecek situasi.
Ternyata diatas Pelapor melihat Pelaku saat itu sedang membongkar bongkar laci yang terbuat dari kayu. Melihat kejadian tersebut selanjutnya Pelapor hendak menangkap pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan cara turun kelantai 1 (satu).
Melihat pelaku melarikan diri selanjutnya Pelapor berteriak "MALING,, MALING"..... sambil mengejar pelaku ke lantai bawah namun pelaku tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya Pelapor memeriksa barang-barang dilantai bawah dan ternyata semen yang disimpan dilantai bawah Ruko sudah acak-acakan.
Selanjutnya, atas kejadian itu pelapor datang ke Polsek Firdaus Polres Sergai membuat laporan. Berdasarkan surat laporan Kepolisian, LP/B/50/VI/2023/SPK /POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 6 Juni 2023 atas nama Pelapor ES,41, dan atas laporan tersebut anggota reskrim menangkap pelaku pencurian dan diamankan ke Mapolsek Firdaus.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai,kemudian diinterogasi oleh penyidik dan pelaku mengakui perbuatannya dengan berdasarkan Barang Bukti Delapan (8) buah pintu besi kipas, Lima Puluh Tiga (53) Zak Semen dan Empat (4) Set Pranca Skapolding, nilai kerugian diperkirakan Sembilan Belas Juta Empat Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupaih (Rp 19.421.000)," urai AKP Idham Halik.
"Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku, KUHP 363 ayat (1) Pasal 64 dengan ancaman pidana paling lama Tujuh tahun penjara," tutupnya. (HR/HR)