SERDANGBEDAGAI | Kejaksaan Negeri Serdangbedagai (Sergai) menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (23/1/2025), pagi sekitar pukul 10.00 di halaman belakang kantor Kejari Sergai, Jalan Negara Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai Rufina Ginting, SH, MH. Hadir pula sejumlah pejabat, termasuk Waka Polres Sergai KOMPOL Mukmin Rambe, Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, Kasat Reskrim AKP Doni S, Katim BNNK Sergai AKP Maruli Pangaribuan, perwakilan Pengadilan Negeri Seirampah Deni Syahfrianto, Kasi BB Rio Silalahi, Kasi Intel Afif, para Kasubag, serta para jaksa dan pejabat fungsional lainnya.
Dalam sambutannya, Rufina Ginting,SH,MH menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud akuntabilitas Kejari Sergai dalam menangani barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah diselesaikan sepanjang tahun 2024 hingga Januari 2025.
“Sebanyak 112 perkara telah diselesaikan, termasuk 60 perkara narkotika, 4 perkara perlindungan anak, 11 perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 32 perkara pencurian, 2 perkara pengeroyokan, dan 3 perkara perjudian,” ujar Rufina.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 127 gram, ganja seberat 1.485 gram, dan 6 butir ekstasi (6 gram). Selain itu, barang bukti lainnya seperti senjata tajam, timbangan digital, bong, pakaian, handphone, dan berbagai alat kejahatan turut dihancurkan.
“Kegiatan pemusnahan ini penting dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dan efektivitas dalam penanganan perkara ke depan,” tegas Rufina.
Ia juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk Polres Sergai dan instansi terkait, yang telah berkontribusi dalam proses penanganan perkara selama ini.
Dalam kesempatan tersebut, Rufina juga mengumumkan rencana penerapan Undang-Undang Perkebunan pada 2025 untuk menangani perkara pencurian di sektor perkebunan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memberikan efek jera.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan Polres Sergai, para kepala satuan, dan Kapolsek untuk memastikan implementasi Undang-Undang Perkebunan berjalan lancar,” jelas Rufina.
Rufina Ginting SH,MH berharap kegiatan ini dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja penegakan hukum di Serdangbedagai. Acara berlangsung lancar dan menjadi simbol komitmen bersama dalam menjaga keadilan dan keamanan masyarakat.(HR/HR).