Tak Jera, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Unit Reskrim Polsek NA IX-X

Sebarkan:


LABURA |
Sepertinya tak ada kapoknya, Aos alias Oki, 30, warga Dusun III Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian atas tindak pidana yang dilakukannya.

Oki yang merupakan residivis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan narkoba kembali ditangkap unit Reskrim Polsek NA IX-X atas tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) dan Curat (Pencurian dengan pemberatan).

Kapolsek NA IX-X Iptu Panji Nugraha STK M H melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat SH M H menjelaskan kronologi penangkapan terhadap pelaku. Bermula pada hari Rabu (31/5/2023) sekira pukul 02.00 Wib, telah terjadi tindak pidana curas di sebuah rumah Dusun I E Perumnas Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X.

"Saat itu korban sedang tidur bersama dengan temannya di dalam kamar, lalu korban terbangun dan melihat 1 orang laki-laki yang tidak dikenalnya memakai topi coklat (tersangka Oki) sudah berada di dalam kamar kemudian tersangka menodongkan pisau ke korban dan menyuruh korban diam, sehingga korban pun diam karena ketakutan, pada saat itu teman korban pun terbangun namun tidak berani teriak karena juga diancam. Kemudian tersangka dengan leluasa mengambil 4 unit HP dan 2 buah tabung gas dari dalam rumah korban kemudian pergi lewat pintu belakang," ucap Kanit Reskrim Iptu Gunawan, Minggu (4/6/2023).

Setelah tersangka pergi, korban pun melihat bahwa pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan ada bekas congkelan pada kusennya. Atas kejadian tersebut, korban langsung membuatkan laporan ke Polsek NA IX-X.

Setelah mendapat laporan dari korban, kemudian piket Reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Gunawan langsung berangkat cek TKP. Dari hasil cek TKP dan introgasi saksi-saksi terkait ciri-ciri pelaku maka tim dapat mengidentifikasi pelakunya adalah Oki yang merupakan residivis curanmor dan narkoba.

"Tim langsung mencari keberadaan tersangka, dan didapat info bahwa tersangka sedang berada di rumah temannya bernama Yogi di Dusun I D Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X (sekira 5 km dari rumah korban) dan tim berhasil temukan Oki sedang bersembunyi di dalam kamar belakang, di bawah kasur spring bed. Dari tersangka berhasil disita barang bukti. Tersangka menyebutkan bertindak seorang diri," jelas Kanit.

Sambung Iptu Gunawan mengatakan dari hasil pengembangan terhadap tersangka, berhasil diungkap dua kasus dengan TKP yang berbeda yaitu kasus Curas dan Curat.

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 buah linggis 1 buah pisau, 1 buah pahat, 1 buah gunting, 1 unit hp merk VIVO, 1 unit hp merk ITEI, 1 unit hp merk INFINIX HOT, 1 unit hp merk REDMI, 2 buah tabung gas Lpg 3 kg, 1 buah topi warna coklat, 1 buah kaos warna coklat.

"Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek NA IX-X guna proses hukum lebih lanjut," tutup Kanit (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini