MEDAN | Setelah sempat berkelit, Muhammad Raqiq Asri terdakwa penjual narkotika Golongan I jenis ekstasi sebanyak 20 butir, Rabu (7/6/2023) di Cakra 9 PN Medan lewat sambungan zoom akhirnya membenarkan keterangan 4 saksi tim Satresnarkoba yang melakukan penangkapan terhadap dirinya.
"Bukan Saya buka harga (tawar menawar harga ekstasi per butir dengan petugas yang menyamar) Pak Hamim," kata Muhammad Raqiq Asri.
"Intinya, para saksi dari polisi ini menerangkan saudara ditangkap saat mereka menyamar sebagai pembeli. Ditemukan 20 butir ekstasi.
Iya. Mereka pesan dari orang lain. Tapi orang itu kemudian menyuruh saudara untuk menyerahkannya kepada saksi polisi ini," cecar hakim ketia Denny Lumbantobing dan kemudian dibenarkan terdakwa.
Sebelumnya keempat saksi dari Satresnarkoba Polrestabes yang dihadirkan JPU pasa Kejari Medan Rahmayani Amir menerangkan, pengungkapan perkara narkotika terdakwa hasil pengembangan tim dengan cara menyaru seolah menjadi pembeli alias undercover buy.
Rp50 ribu Per Butir
Menurut saksi, beberapa saat setelah terdakwa warga Jalan H Zainal Arifin, Kampung Kubur, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan tersebut diamankan berikut barang bukti (BB) 20 butir pil ekstasi, Selasa dini hari (28/3/2023) selira pukul 00.10 WIB kemudian dilakukan interogasi.
"Pilnya dibeli dari seseorang bernama Marvin (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) sebesar Rp3,6 juta. Per butirnya dihargai Rp180 ribu Yang Mulia. Kalau misalnya laku terjual, terdakwa mendapat upah Rp50 ribu per butirnya," jelas saksi menjawab pertanyaan JPU Rahmayani Amir.
Provokasi Warga
Di bagian lain menjawab pertanyaan Fani Lubis selaku penasihat hukum (PH) terdakwa, saksi polisi mengatakan saat akan diamankan, tidak kooperatif.
"Sempat melarikan diri Pak hakim. Waktu itu tengah malam. Terdakwa juga memprovokasi warga agar kami dihalang-halangi mengamankan dia (terdakwa)," kata saksi.
Hakim ketua Denny Lumbantobing pun melanjutkan persidangan pekan mendatang untuk penyampaian tuntutan dari JPU.
Sementara dalam dakwaan diuraikan, Muhammad Raqiq Asri yang sempat melarikan diri berhasil diamankan petugas di kawasan Jalan Taruma Belakang, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia. Setelah ditimbang, berat ke-20 butir 7,48 gram.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika. (ROBERTS)