Ketiga pelaku pencurian dengan Pemberatan di PT Gratika diamankan di Polsek Perbaungan,Sabtu,(3/6/2023). |
Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan melalui Kanit Reskrim Ipda Raja Kaya Sihaloho mengatakan kepada awak media, Sabtu, (3/6/2023), benar akibat pencurian dan pemberatan PT. Gratika mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan. Setelah ditelusuri dan berhasil diungkap dengan diamankan 3 (tiga) orang diduga pelaku kejahatan pencurian dan pemberatan.
Ipda Kaya Sihaloho menguraikan kejadian pencurian , pada Senin (22/5/2023), Pelapor, Suherman,39 ,warga, Dusun I Ddesa Perkebunan Tanjung Kasau Kecamatan Sei suka Kabupaten Batubara. Mendapat kabar dari karyawannya Padli Subowo, 30, bahwa pintu kantor PT.Gratika telah terbuka , kemudian Padli Subowo video call ke Suherman dan melihat di ruangan lantai satu berantakan, selanjutnya Suherman datang dan mnegecek kantor dan mendapati banyak barang yang hilang di antaranya Voucer telkomsel sebanyak 16.896 lembar, satu unit Orbit, satu unit mifi, satu unit kompor gas merk rinai, satu unit tabung gas 3 kg,Lima unit kamera CCTV, TV merk changhong masing masing 32 inch dan 42 inch satu unit.
"Setelah Suherman menyelesaikan laporan di Polsek Perbaungan, Seterusnya pihak Polsek Perbaungan lakukan pengecekan dan penyelidikan ke lokasi kejadian, dan oleh Tim opsnal Reskrim dengan mengganalisa cctv kantor tersebut diketahui tiga orang tersangka," Ucap Ipda Raja kaya.
Data dari CCTV Pelaku pencurian bernama Romi, 37, warga, dusun I Desa kota galuh,Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. Bayu, 38, warga, dusun II Desa Pondok Tengah kecamatan Pegajahan, RIO, 26, warga, dusun I Desa Kotagaluh kecamatan Perbaungan Sergai.
"Dari data CCTV, Jum'at, (26/5/ 2023) sekitar pukul 08.30 dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan di interogasi terhadap ke tiga orang pelaku mengakui telah membongkar dan melakukan pencurian," Ujarnya.
"Saat ini ketiga pelaku diamankan di Polsek Perbaungan beserta barang bukti yang berhasil di sita, pasal yang dipersangkakan kepada ketiga pelaku, Pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e, 5e dan ayat (2) dari KUHPidana, Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman paling lama lima tahun, " Tutup Ipda Raja Kaya Sihaloho.(HR/HR).