Polsek Medan Baru Tangkap Maling Laptop dan Komputer

Sebarkan:

Pelaku

MEDAN | Seorang pria ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru dari rumah pelaku di Jalan Setia budi pasar IV Gg. Seroja Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Pelaku Mahendra Pardamean Kalau alias Dame (23) diamankan setelah mencuri laptop dan komputer setelah membongkar kantor sekretariat Pasca Sarjana Fasikom TI USU Jalan Dr Masyur.

Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Harjuna Bangun  Kamis (8/6/23).

Terungkapnya kasus ini kata Harjuna Bangun, bermula dari laporan pihak kampus yakni Fauzi Ibrahim Nainggolan (34) yang berprofesi sebagai dosen ke Polsek Medan Baru.

"Dalam laporannya, Fauzi mengatakan kantor Pasca Sarjana Fasikom TI USU telah dibongkar maling Minggu (28/5/23) dini hari lalu," ujarnya. 

Akibat aksi pencurian itu, laptop dan komputer raib dari dalam kantor tersebut.

Dari laporan tersebut lanjut Kanit, personel melakukan penyelidikan dengan cek tempat kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi termasuk saksi korban.

"Hasilnya, tim mengetahui identitas pelaku," kata kanit 

Setelah itu, pada Minggu (4/6/23) sore  personel mendapat informasi akurat bahwa pelaku lagi di rumahnya.

Lantas, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Harjuna Bangun bersama Panit Reskrim Ipda Khairi Maulana bergegas ke lokasi dan meringkus pelaku yang lagi berdiri di depan rumah.

Dalam pemeriksaan lanjut Kanit, pelaku mengaku telah melakukan pencurian dan barang hasil curian digadaikan ke toko gadai Jalan Jamin Ginting dan Tanjung Sari.

"Komputer digadaikan pelaku seharga Rp 1.5 juta dan laptop Rp 1,3. Tempat gadaiannya tidak sama " ujarnya seraya menambahkan kalau uang hasil curian dipakai pelaku untuk biaya sehari-hari.

Mantan Kanit Idik II Sat Narkoba Polrestabes Medan menambahkan dari keterangan pelaku  personel melakukan pengembangan dan menyita barang bukti laptop dan komputer dari kedua toko gadai tersebut.

Selain laptop dan komputer. Personel juga menyita barang bukti celana pendek, baju kaos dan tas sandang yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya.

Lantaran sudah ada barang bukti pelaku terus digelandang ke Polsek Medan Baru.

"Pelaku dapat dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandas AKP Harjuna Bangun S.sos MH.(ka)


.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini