MEDAN | Puluhan warga mengaku pemilik lahan di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, menggelar aksi unjuk rasa damai persis di sebelah kiri Kantor PTPN II, Sabtu petang (24/6/2023).
Massa didominasi kaum ibu dan remaja putri itu memohon kepada Presiden RI Joko Widodo dan menteri terkait lainnya agar turun tangan menyelesaikan 'perseteruan' kepemilikan lahan dengan perusahaan perkebunan dimaksud.
"Pak Presiden Joko Widodo. Tolong kami rakyatmu ini. Tanah kami di Sei Semayang, Sumatera Utara 'dirampok' PTPN II. Institusi hukum negara tumpul dan tidak adil. Alas hak kami sah dan lengkap," ucap salah satu warga sembari menahan tangis.
"Tolong kami pak Presiden Joko Widodo, pak Mahfud MD, Hadi Tjahjanto, pak Erick Thohir. Kami masyarakat pemilik lahan di Pasar VII, Desa Sei Semayang. Tanah kami tiba-tiba dirampok PTPN II di tahun 2018. Tanaman jagung kami diporak porandakan. Kami sudah mengadu ke mana-mana. Ke BPN, polisi, PTUN tapi satu pun gak ada yang bela kami. Capek kami Pak. Kasihani kami Pak Kami dizolimi. Turun tanganlah Pak presiden," tambahnya.
Status Pemilik
Di tempat yang sama, 2 warga pembeli lahan Adnan Syam Zega dan Datuk Nikmat Gea menguraikan bahwa warga secara bertahap pada tahun 2001 hingga 2003 memberi lahan tersebut dari IGD Urip dan telah disertifikatkan (Akta Notaris).
Menurut Adnan Syam lahan ini, di tahun1950 lahan di Desa Sei Semayam sudah dikuasai masyarakat. Kepala Kantor Penyelenggaraan Pembagian Tanah atas nama Gubsu di era 1953 telah mengeluarkan surat berisikan pembagian lahan yang dulunya sawah dan ladang.
"Artinya belum ada PTPN II dan tanah sudah dikuasai masyarakat. Di tahun 2011 tanah ini sebelumnya dibeli IGD Urip dalam kondisi lembah dengan kedalam kurang lebih 5 meter kemudian ditimbun dan dibuat per kapling-kapling sejumlah 200 KK yang telah memiliki. Namun di tahun 2018 lahan kami 'diserobot PTPN II," urainya.
Di bagian lain Datuk Nikmat Gea mempertegas orasi dan spanduk yang mereka gelar karena kasusnya masih mengambang dan tidak ada kepastian siapa pemilik alas sebenarnya.
"Alas hak yang kami miliki sampai saat ini adalah Surat atau Akta Notaris dari Puji Wahyuni. Kami juga telah berupaya agar Surat Tanah tersebut disahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang tapi juga belum ada kepastian," ucapnya.
Sementara, lanjutnya, alas hak dari pemilik sebelumnya atas nama IGD Urip adalah SK Bupati Deliserdang tahun 1976 dan turunannya diketahui Camat dan Kepala Desa Sei Semayang. Bahkan jauh sebelumnya tidak ada pula silang sengketa atas lahan tersebut.
"Tiba-tiba di tahun 2018 ada klaim bahwa tanah yang kami kuasai milik PTPN II dalam bentuk HGU U Nomor 90 tanggal 20 Juni 2003 dan berakhir 8 Juni 2028. Kami juga telah melakukan upaya hukum dengan membuat gugatan ke PTUN Medan. Namun sayangnya putusan PTUN tidak tegas memutuskan siapa sebenarnya pemilik lahan yang sah? Bukan kami sebagai penggugat dan bukan pula PTPN II sebagai tergugat," pungkasnya.
Secara terpisah, Kasubbag Humas PTPN II Rahmat Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan lewat sambungan ponsel mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh soal aksi unjuk rasa damai warga Desa Sei Semayang.
"Baik bang. Biar kita cek ke Bagian yang bersangkutan ya bang," pungkasnya. (ROBERTS)