Disaksikan Mahasiswa USU, Kajati Sumut Ekspos Penghentian 4 Perkara Humanis Pendekatan RJ

Sebarkan:

 



Dokumem foto usulan penghentian 4 perkara humanis lewat pendekatan RJ oleh Kajati Idianto. (MOL/Ist)



MEDAN | Ada yang berbeda  dalam kegiatan ekspose virtual usulan penghentian penuntutan 4 perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto kepada kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana.


Sebanyak 7 mahasiswa magang Prodi Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) ikut menyaksikan ekspos perkara,  Senin (26/6/2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan kepada JAM Pidum diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya.


Kajati melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Selasa (27/6/2023) membenarkan ekspos usulan penghentian penuntutan ke-4 perkara dimaksud berbeda dari sebelum-sebelumnya. Sebab ekspos kali ini diikuti unsur mahasiswa kebetulan sedang magang prodi.


"Perkara yang diekspos dan disetujui untuk dihentikan berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun ada tiga perkara, yaitu atas nama tersangka Riski Maulana melanggar Pasal 374 KUHPidana, subsidair Pasal 372 KUHPidana,  


Tersangka atas nama Janelson Purba alias Degal melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHPidana atau kedua Pasal 311 KUHPidana dan atas nama tersangka  Juliana Br Sipayung melanggar Pasal : 351 ayat (1) KUHPidana. 


Perkara lainnya adalah dari Kejari Toba Samosir (Tobasa) atas nama tersangka Nelson Charles Pakpahan melanggar Pasal  351 Ayat (2) KUHPidana" urainya.


Keempat perkara dimaksud kemudian disetujui JAM Pidum untuk dihentikan perkaranya dengan pendekatan Keadilan Restoratif dan berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020.


Dengan kriteria antara lain, tersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dalam hal ini pihak perkebunan, dan direspons positif oleh keluarga.


"Antara tersangka dan korban sudah ada kesepakatan berdamai, kemudian tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.


Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif, artinya di antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.


Sementara mahasiswa yang magang dari Prodi Ilmu Hukum USU yag ikut menyaksikan proses ekpose menyampaikan, bahwa selama mengikuti upaya RJ yang diselenggarakan Kejati Sumut, banyak wawasan yang mereka dapat seperti proses ekspose lewat zoom meeting (online) bertujuan untuk mengefektifkan penyelesaian perkara.

 

"Kami juga sangat berterimakasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena memberikan kesempatan kepada kami selaku mahasiswa/i untuk mendapatkan pengalaman mengikuti upaya/Pendekatan Restorative Justice yang tentunya belum tentu kami dapatkan di perguruan tinggi. 


Wawasan kami tentang Restorative Justice bertambah diantaranya kami mengetahui kalau Restorative Justice harus melibatkan dan disepakati oleh semua pihak yang berperkara. Restorative Justice diupayakan hanya untuk kasus dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun,  kemudian tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana," kata M Rizky Safria didampingi 6 orang temannya.


Turut mendampingi Idianto ketika melakukan ekspose perkara antara lain Wakajati Sumut Joko Purwanto, Aspidum Luhur Istighfar, Kabag TU, Koordinator, dan para Kasi. Juga diikuti Kajari Simalungun dan Kajari Tobasa dan JPU yang menangani perkaranya. (ROBS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini