TUNJUKKAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat menginterogasi tersangka.
MEDAN | Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap jaringan gelap narkoba dengan meringkus 7 pelaku dari tiga lokasi berbeda.
Juga turut disita barang bukti berupa 132.053,4 gram sabu, 110 butir Erimin 5, dan 10 butir ekstasi.
Hal itu dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Waka Polrestabes Medan, AKBP Yudhi Heri Setiawan, Kasat Narkoba, AKBP Jhoni Rakutta Sitepu dan Kasi Humas, Kompol Riama Siahaan saat rilis kasus di halaman Mapolrestabes Medan, Selasa (13/6/23).
Kasat mengatakan ini pengungkapan kasus dalam waktu tiga pekan dengan 7 pelaku.
Dijelaskan Kapolrestabes, pertama dilakukan di SPBU Pagar Jati, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (21/5/23) lalu.
“Awalnya kita mendapat informasi ada dua orang mengendarai Honda Jazz merah membawa narkoba,” ujar Valentino.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan membuntuti kendaraan dari jalan Tol Helvetia.
Setelah melakukan pengejaran, mobil berhasil dihentikan di SPBU Pagar Jati, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
“Ditemukan dua pria yakni F dan M berikut 120 bungkus sabu seberat 120 kg yang tersimpan di dalam mobil,” ungkapnya.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengaku disuruh A untuk membawa sabu tersebut.
Dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap A, di wilayah Aceh Tamiang, Selasa (30/5/23).
“A mengaku sebelum menyerahkan kepada F dan M, sabu itu dibawanya bersama AZ. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AZ di kawasan Besitang Langkat,” ujarnya.
Untuk pengungkapan yang kedua, petugas menyita narkoba melalui jasa pengiriman barang, Minggu (28/5/23).
Petugas melakukan penyelidikan mendapati seorang driver ojek online (ojol) berinsial AM, akan mengambil barang tersebut di travel yang ada di Jalan HM Joni Medan.
AM pun sempat diamankan, dan mengaku tidak tau barang tersebut adalah sabu yang akan diantar ke Jalan Karya Wisata Kecamatan Medan Johor.
Di lokasi yang dituju, 2 kg sabu tersebut diterima MF, dan petugas langsung menangkap MF.
“Kita amankan MF, dia mengaku barang tersebut milik SA. Saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan 110 butir Erimin 5 dan 10 butir ekstasi.
Selanjutnya dikembangkan, SA kita amankan di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto Medan,” ucapnya.
Untuk pengungkapan yang ketiga, petugas melakukan pengembangan kasus sebelumnya dari seorang pelaku atas kepemilikan 2,5 Kg sabu.
Dari keteranganya, petugas mendapatkan informasi akan ada pengiriman sabu menuju Tebing Tinggi dengan mengendarai mobil Avanza, Sabtu (10/6/23).
“Petugas kemudian mencoba menghentikan Toyota Avanza di Jalan Medan – Pematang Siantar dekat rel kereta api, namun pelaku melarikan diri,” ucapnya.
Setelah melakukan pengejaran selama 15 menit, mobil tersebut berhasil dihentikan di Kota Tebing Tebing dan pelaku IRM pun diamankan.
“Saat mobil digeledah, petugas menemukan 10 kg sabu yang dibungkus dalam tas hitam,” papar Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda. (ka)