351 Napi Umat Buddha di Sumut Dapat Remisi Hari Raya Waisak Tahun 2023

Sebarkan:

 



Foto ilustrasi. (MOL/Ist)



MEDAN | Sebanyak 351 narapidana (napi) umat Buddha di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) khusus / RK sehubungan dengan perayaan keagamaan Hari Raya Waisak tahun 2023. 


Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sumut melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Rudy Fernando Sianturi dalam pers rilisnya, Jumat (2/6/2023). 


Dengan rincian, terkait kriminal umum sebanyak 215 napi. Sedangkan tindak pidana lainnya yakni PP 28 Tahun 2006 (3 napi) masing-masing 2 napi perkara narkotika dan 1 lainnya perkara korupsi. Sedangkan PP 99 Tahun 2012 (134 napi). 


Untuk RK I (Remisi Khusus Sebagian) sebanyak 205 orang. Sedangkan RK II (Remisi Khusus Seluruhnya) sebanyak 10 orang. 


Baik napi yang mendapatkan RK I maupun RK II, sama-sama mendapatkan pengurangan masa hukuman dari 15 hari hingga 2  bulan. 


Sementara data terakhir penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sumut sebanyak 31.559 orang. Status  napi  berjumlah 24.798 orang dan tahanan (6.761 orang). (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini