'Tukangi' Laporan Pajak, Pemilik CV Dharma Abadi dan Broker Diganjar 4 Tahun Denda Bervariasi

Sebarkan:

 


Dokumen foto persidangan Limardi dan Suryanto. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Limardi Suwito alias Wito selaku pemilik CV Dharma Abadi (DA) di Komplek Serdang Mas Jalan Prof HM Yamin, Blok C, Sei Kera, Medan Perjuangan lewat persidangan secara virtual dan broker jasa impor barang, Suryanto alias Aan (berkas terpisah) masing masing diganjar 4 tahun penjara.


"Sudah divonis itu. Masing-masing 4 tahun penjara tapi pidana dendanya bervariasi," kata JPU pada Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan, Jumat petang (12/5/2023).


Sementara hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, majelis hakim diketuai Fauzul menyatakan sependapat dengan JPU.


Kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah nelakukan tindak pidana Pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 


Yakni secara berlanjut melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan dengan sengaja menerbitkan dan / atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan / atau bukti setoran pajak   yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. 


Selain itu, terdakwa Limardi Suwito akias Wito juga dihukum dengan pidana denda Rp110.474.899.0722 atau 2 x Rp55.237.449.536 yang seharusnya ke kas negara.


Sedangkan terdakwa Suryanto alias Aan dipidana denda Rp489.673.798.260 atau 2  x  Rp244.836.899.130 yang seharusnya ke kas negara.


Hanya saja, vonis majelis hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan tim JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejari Medan.


Kedua terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing 6 tahun penjara dan pidana denda Rp110.474.899.0722 atau 2 x Rp55.237.449.536.


'Tukangi'


Sementara dalam dakwaan disebutkan, kurun waktu Januari 2010 sampai Desember 2013 terdakwa Limardi Suwito selaku Pimpinan dan Penanggungjawab CV DA dan terdakwa Suryanto alias Aan 'menukangi' laporan pajak barang impor alias tidak sesuai transaksi sebenarnya. 


Limardi Suwito dan Suryanto alias Aan selaku broker memiliki Angka Pengenal Impor (API), sementara para pembeli barang dari luar negeri tersebut tidak mempunyai API sehingga tidak bisa mengeluarkan barang yang dibeli dari luar negeri tersebut dari Pelabuhan Belawan. 


Maka para Importir tersebut menggunakan jasa Terdakwa untuk mengeluarkan barang para importir dari Pelabuhan Belawan. Akan tetapi dalam pendirian CV DA tidak ada nama kedua terdakwa dalam akte pendirian perusahaan  tersebut, namun mereka berdua secara riil di lapangan yang menjalankan roda perusahaan tersebut.


Para pemilik barang yang menggunakan jasa CV DA dengan menghubungi terdakwa Limardi dan Suryanto agar barang mereka dapat diterima atau dikeluarkan dari Pelabuhan Belawan, Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 


Bahwa untuk setiap barang yang dikirimkan tersebut, Suryanto mengumpulkan dokumen - dokumen impor meliputi bea masuk, PPN Impor dan PPh dan menyerahkan dokumen tersebut kepada saksi Sufianto alias Awang  alias Huang yang akan dipergunakan sebagai bahan data dalam rangka penerbitan Faktur Pajak.


Saksi Sufianto merupakan orang dipercaya terdakwa Limardi Suwito dan Suryanto untuk mengerjakan semua pelaporan perpajakan serta mengurusi semua pembukuan perusahaan.


Belakangan diketahui, terdakwa saksi Sufianto alias Awang tidak punya izin resmi untuk menjadi semacam konsultan pajak dan faktur- faktur yang dibuat atau diterbitkan tersebut tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS).  Akibat perbuatan kedua terdakwa, pajak Rp55 miliar lebih, tidak masuk ke kas negara. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini