Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Labuhanbatu Amankan DPO Terpidana Korupsi Dana Kapitasi JKN

Sebarkan:

 



Dokumen foto. (MOL/Ist)



RANTAUPRAPAT | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama personil Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Kamis malam (25/5/2023) tadi berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana atas nama Suburiyah Daulay.


Suburiyah Daulay terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Perlayuan Tahun Anggaran 2018 - 2019.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Jumat  (26/5/2023)  mengatakan, terpidana Suburiyah Daulay diamankan di rumahnya di Dusun Gunung Raya, Desa Tebing Linggahara Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. 


"Terpidana diamankan sekira pukul 20.00 WIB. Kooperatif, tidak melakukan perlawanan," tandasnya.

 

Suburiyah Daulay  ditetapkan DPO sejak 16 Maret 2022 atau sejak terbitnya putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) RI. 


Terpidana selaku Bendahara Kapitasi JKN TA 2019 pada Puskesmas Perlayuan diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 12 huruf (f) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.


"Status DPO terhitung mulai tanggal 16 Maret 2022 yaitu, sejak terbitnya putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung," katanya.


Setelah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejari Labuhanbatu untuk kelengkapan administrasi, kata Yos A Tarigan selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumut menyerahkan terpidana Suburiyah Daulay kepada Kajari Labuhanbatu Furkonsyah didampingi Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad.


"Selanjutnya, terpidana diantar ke Lapas Kelas II Rantauprapat untuk menjalani hukumannya sesuai dengan putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung.

 

Dana Kapitasi


Sementara itu, Kajari Labuhanbatu Furkonsyah menyampaikan bahwa sebelumnya dalam dakwaan JPU, bermula tahun 2019 lalu di Puskesmas Perlayuan melaksanakan kegiatan JKN yang sumber dananya berasal dari Dana Kapitasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan periode Desember 2018 sampai Maret 2019 senilai Rp93.646.000.


Pada 12 Agustus 2019 sekira pukul 10.00 WIB di PT Bank Sumut Cabang Rantauprapat, terdakwa bersama dengan terdakwa Suburiyah Daulay melakukan penarikan Dana Kapitasi JKN pada Puskesmas Perlayuan periode bulan Desember 2018 sampai bulan Maret 2019 senilai Rp93.646.000.


Setelah uang diterima, terdakwa meminta Suburiyah Daulay pergi ke rumah saksi Apriani Amd Keb, untuk membuat rekapan jumlah total Dana Kapitasi JKN, serta jumlah potongan dan biaya operasional pada selembar kertas.


Dengan maksud untuk pemotongan sebagai imbalan atas jasa pencairan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah masing-masing pegawai Puskesmas Perlayuan yang bersumber dari dana BOK yang diberikan kepada terpidana selaku Pengelola BOK.


Pada Agustus 2019 para terdakwa diciduk oleh Polres Labuhanbatu yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dari penangkapan ditemukan uang Rp188.315.000. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini