Terkait Laporan Dugaan Peras Guru SD, Oknum Jaksa di Kejari Batubara Ditarik ke Kejati Sumut

Sebarkan:

 





Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan. (MOL/Ist)



MEDAN | Laporan oknum jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara berinisial EK diduga melakukan pemerasan terhadap Sr, salah seorang guru Sekolah Dasar (SD) telah ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).


"Informasi sudah ditindak lanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum jaksa bersangkutan dan keterangan dari Kejari Batubara. 


Berkas perkara (tersangka narkotika MRR merupakan anak dari guru SD berinisial Sr) dalam tahap penelitian,” kata Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Minggu (13/5/2023).


Yos menuturkan berdasarkan pengakuan oknum jaksa yang kini viral di berbagai media sosial bahwa dirinya berkali-kali diminta bertemu dengan Sr, 57, tetapi permintaan tersebut selalu ditolak dan tidak pernah meminta apa pun. 


“Oknum jaksa yang bersangkutan hendak berangkat ke persidangan. Lantaran merasa iba dengan kondisi kesehatan ibu tersangka yang sakit stroke maka oknum jaksa menerima kedatangan ibu tersangka. 


Lalu, seketika ibu tersangka meletakkan sesuatu dalam bungkusan plastik. Nah, berhubung akan bersidang maka oknum jaksa meninggalkan ruangan,” sebut Yos A Tarigan. 


Singkatnya, usai bersidang, oknum jaksa kembali ke ruangan dan melihat bungkusan tersebut masih di meja. Lalu ia menyuruh salah satu honorer mengembalikan bungkusan melalui penyidik Polres Batubara berinisial FZ yang mendampingi ibu tersangka MRR dan yang sebelumnya mempertemukan dengan oknum jaksa EK.


Merespon kejadian tersebut, Kejati Sumut langsung melakukan klarifikasi terhadap jaksanya maupun pihak-pihak terkait. Selanjutnya, untuk sementara oknum jaksa tidak lagi bertugas di Kejari Batubara dan ditarik ke kantor Kejati Sumut untuk efisiensi proses klarifikasi. 


“Apabila ada informasi lanjutan dengan permasalahan ini akan segera disampaikan. Harapan kita tentunya media pasti lebih jernih menyuguhkan informasi yang berimbang,” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.


Dugaan Pemerasan


Sebelumnya, beredar video rekaman seorang jaksa di Kejari Batubara berinisial EK dan diduga melakukan pemerasan terhadap seorang guru berinisial Sr yang anaknya terlibat kasus narkotika di Polres Batubara.


Penyidik pada Satresnarkoba Polres Batubara awalnya mengamankan tersangka MRR dan DYN pada 12 Januari 2023 lalu. Oknum petugas berinisial FZ yang kebetulan masih tetangga guru SD berinisial Sr tersebut kemudian menghubungi jaksa EK agar berkas perkaranya terpisah alias split.


Ibu tersangka, Sr kemudian diminta menyediakan sejumlah uang untuk pengurusan berkas perkaranya. Informasi lainnya dihimpun, FZ telah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Sedangkan oknum jaksa EK dilaporkan ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini