Sidang Penembakan Paino, Saksi Melihat Mobil yang Dijadikan Barang Bukti Berulang Kali Melintas

Sebarkan:
Teks foto: Saksi Felix Manurung saat dimintai kesaksiannya pada kasus penembakan Eks Anggota DPRD Langkat di Ruang Sidang PN Stabat


LANGKAT | Pengadilan Negeri (PN) Stabat  kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan eks anggota DPRD Langkat, Paino dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (16/5/2023)

Sidang kasus pembunuhan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dipimpin Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara beserta dua hakim anggota. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni Kanda Pangisti dan Felix Manurung. 

Berdasarkan keterangan kedua saksi, aktivitas korban diduga sudah diintai terlebih dahulu dan akhirnya dieksekusi. Seperti yang dikatakan saksi Kanda Pangisti, sebelum dirinya mendapat kabar korban meninggal dunia, terdakwa Persadanta Sembiring, 43, terlebih dahulu datang ke rumahnya, Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 22:20 WIB. 

Ketika itu, sebut Kanda, Persadanta Sembiring alias Sahdan beserta istrinya mengaku sedang menunggu pekerja atau tukang semprot (meracun) rumput dan menanyakan sudah gajian apa belum. "Saya dan Sahdan kerja di kebun milik Tosa Ginting. Kami pun bercerita dan duduk di teras rumah," ujar Kanda. 

Tak lama kemudian, lanjut Kanda, korban melintas dengan menggunakan sepeda motor KLX warna hitam sekitar pukul 23.00 WIB. Korban melaju dari arah pabrik kebun PT LNK ke arah Dusun Bukit Dinding.

Melihat Paino melintas, sambung Kanda, Sahdan langsung menelepon seseorang yang tak diketahui namanya. "Saya tidak dengar apa yang dibicarakan. Tapi setelah itu Sahdan kembali duduk minum teh dan  kemudian pulang dari rumah saya," bebernya. 

Keesokan harinya, tambah Kanda, dirinya mendapat kabar bahwa Paino (korban) meninggal dunia. "Saya dapat kabar dari pengumuman di masjid," urainya. 

Sementara Felix Manurung dalam kesaksiannya mengatakan, sekitar pukul 18:20 WIB, dirinya melihat mobil Suzuki Ertiga warna abu melintas tidak kurang dari 4 kali mengarah ke Dusun Bukit Dinding. Ketika itu, dirinya sedang duduk bersama polisi BKO bermarga Simamora. 

"Saat saya buang air kecil, saya melihat plat mobil itu dengan jelas, BK 1522 DF. Meski mobil itu berulang kali melintas, kami tidak curiga. Saya juga tidak tahu siapa yang ada di dalam mobil," kata Felix. 

Pada pukul 23:18 WIB, lanjut Felix, polisi BKO Simamora mendapatkan telepon dan diberitahu kalau Paino (korban) ditembak. "Kami langsung menuju lokasi. Ketika kami hendak keluarkan sepeda motor, mobil Suzuki Ertiga BK 1522 DF tampak melaju kencang," tuturnya. 

"Waktu saya dan pak Simamora sampai di lokasi. Sudah ada warga lain di sana. Kami saat itu melihat selongsong peluru tak jauh dari jasad korban. Posisi korban dalam keadaan telentang dan luka di bagian dada kanan," tambahnya. 

Dalam persidangan, JPU menunjukan barang bukti selongsong peluru dan mobil Ertiga yang dimaksud saksi. Usai melihat barang bukti dan mendengarkan keterangan saksi, akhirnya sidang ditunda hingga Rabu (24/5) dengan agenda melihat lokasi perkara. Kemudian sidang dilanjutkan pada Kamis (25/5). 

Seperti diketahui, terdakwa dalam kasus penembakan ini sebanyak 5 orang. Masing-masing terdakwa, yakni Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, 26, warga Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Dedi Bangun, 38, warga Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

Kemudian Persadanta Sembiring, 43, warga Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, Heriska Wantenero alias Tio, 27, warga Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, dan Sulhanda Yahya alias Tato, 27, warga Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini