Sempat Berkelit, Saksi Irama Pinem Akhirnya Akui Cicilan Truk Dilunasi Manajer Terdakwa Indra Alamsyah

Sebarkan:

 



Para saksi saat didengarkan keterangannya di PN Medan. (ROBS/Ist)



MEDAN | Tiga saksi dihadirkan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto Naibaho pada sidang lanjutan perkara penipuan dan atau penggelapan (tipu gelap) sebagaimana dituduhkan Rosmala Sebayang kepada Indra Alamsyah, Selasa (23/5/2023) di Cakra 4 PN Medan.


Yakni Irama Pinem yang mengaku-ngaku sebagai pemilik mobil, Amri Kaban selaku pemilik Showroom Andika Jaya Motor dan Surya Lubis.


Di awal kesaksian, Irama Pinem menerangkan bahwa dirinyalah pemilik truk Mitsubishi nomor polisi (nopol) BK 8946 CL.


"Saya selaku pemilik mobil majelis, dan mobil tersebut saya jual kepada Robby Anangga pada tahun 2021," ujar saksi Irama Pinem.


Saksi akhirnya tidak bisa berkelit ketika hakim ketua Dahlan Tarigan menanyakan uang siapa siapa sebenarnya yang membayarkan cicilan truk tersebut hingga lunas.

 

Fakta terungkap di persidangan, Irama Kaban hanya menandatangani kredit truk Mitsubishi ke leasing, Showroom Andika Jaya Motor yang dikelola saksi Amri Kaban. 


Sedangkan uang cicilannya berasal dari Cikepen Sebayang selaku Manajer di perusahaan terdakwa, mewakili kepentingan terdakwa mantan anggota DPRD Sumut.


"Dari mulai cicilan pertama hingga selesai, uangnya dari Cikepen Sebayang. Saya hanya menandatangani kontrak dengan pihak leasing," sebutnya.


Hal itu juga dibenarkan oleh saksi lainnya, Amri Kaban selaku pemilik Showroom Andika Jaya Motor yang menjual mobil truk Mitsubishi BK 8946 CL tersebut.


"Sepengetahuan Saya, yang membayarkan cicilan mobil tersebut, selain Cikepen Sebayang, juga karyawan dari pak Indra Alamsyah yakni Putri Antika alias Puput," ungkapnya.


Gak Sesuai BAP


Suasana sidang lanjutan sempat berjalan alot ketika oemeriksaan saksi lainnya, Surya Lubis mengaku sebagai karyawan saksi korban Rosmala Sebayang.


Sebab keterangan Surya Lubis di persidangan berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. 


Di hadapan majelis hakim, Surya mengaku tidak mengetahui Rosmala Sebayang memberikan uang Rp100 juta kepada Indra Alamsyah. "Tak tahu saya Pak," kata saksi. 


Mendengar pengakuan saksi, majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan pun mempertanyakan keterangan saksi di BAP. 


"Jadi, kenapa keterangan saudara berbeda dengan BAP di Kepolisian, disini (BAP) saudara mengetahui, namun kenapa keterangan saudara sekarang berbeda. Jawab saja yang sejujurnya," cecar hakim ketua.


"Tidak ada Pak. Saya hanya mengantarkan surat," timpal saksi.


"Kalau begitu keterangan saudara di BAP bohong, karna di BAP ini ada tandatangan saudara," cecar hakim kembali kepada saksi Surya Lubis.


Menanggapi pertanyaan hakim, saksi pun hanya diam kebingungan. Saksi malah bertanya kembali kepada hakim, sehingga hakim ketua pun menegur saksi.


"Kek 'Bolot' saudara?" kata hakim Dahlan Tarigan kemudian mempertanyakan kepada JPU bagaimana saksi yang dihadirkan ini, bisa jadi kacau sidang ini nanti. 


Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya. (ROBS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini