Sehari 2 Pelaku Sabu Diringkus Polres Simalungun

Sebarkan:


SIMALUNGUN
| Dalam sehari, Sat Res Narkoba Polres Simalungun ringkus 2 pria penyalahguna narkotika jenis sabu sabu dari dua tempat berbeda, Senin (9/5/2023).

"Kedua pelaku diringkus setelah diinformasikan masyarakat lantaran dicurigai memiliki sabu sabu. Berdasar informasi kita menerjunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan menangkap target". Ujar Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH, Kamis (11/5/2023) siang.

Pelaku, SW alias S, 46, warga Emplasmen Embong, Kecamatan Panei Tongah, Kabupaten Simalungun diciduk dari Dusun I, Desa Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, bersama barang bukti sabu sabu seberat 0,40 (Nol koma Empat Nol) gram.

Kemudian AA alias A, 23, warga Pasar Baru, Desa Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun diciduk dari Jalan Asahan Km 22, Desa Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela,  Kabupaten Simalungun bersama barang bukti sabu sabu seberat 0,19 (Nol koma Satu Sembilan) gram.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Simalungun untuk dilakukan penyidikan lanjut guna pengembangan serta proses hukum berlaku". Ujar AKP adi Haryono menurup penjelasan. (bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini