Polisi Tangkap Begal Motor di Tamora, Dua Pelaku Buron

Sebarkan:

Pelaku Begal Motor ditangkap Satreskrim Polresta Deliserdang
DELISERDANG | Petugas Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim) Polresta Deliserdang meringkus satu dari tiga orang pria pelaku pembegalan sepeda motor yang terjadi di Jalan Medan – Lubukpakam KM 19 Dusun V Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang yang terjadi pada Kamis 04/5/2023 sekitar pukul 02.00 wib dini hari kemarin.

Korban HA (25) warga Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang. Korban kehilangan sepeda motor yang diambil paksa para pelaku dengan ancaman senjata tajam.

Pelaku yang berhasil diringkus dari hasil penyelidikan personel Satreskrim Polresta Deliserdang  berinisial DZ (31) warga Kecamatan Tanjung Morawa ( Tamora) ditangkap saat berada dirumah pelaku tanpa perlawanan. Dari interogasi, tersangka mengakui perbuatannya bersama dua rekannya yang saat ini masih dikejar.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H Cahyadi dalam siaran persnya Kamis 25/5/2023 mengatakan satu dari tiga tersangka pelaku curas ini telah berhasil ditangkap dan ia mengakui perbuatannya.

" Pelaku juga mengaku sudah berulangkali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa. Untuk dua rekannya masih DPO," sebut Kasat Reskrim.

Sebelumnya, kejadian bermula saat korban akan pulang dari Lubukpakam menuju Batang Kuis. Tepat di TKP korban berhenti sejenak memeriksa Handponenya. Namun tiba tiba dari arah belakang tiga orang pria ( pelaku) naik sepeda motor menghampiri korban dan memberikan ancaman kepada korban dengan senjata tajam lalu merampas sepeda motor korban.

Karena takut, korban merelakan sepeda motornya dibawa kabur para pelaku begal itu, lalu membuat pengaduan ke Polresta Deliserdang.

Kini Polisi berhasil meringkus salah satu pelaku begal tersebut dan menjebloskannya ke dalam sel tahanan. Pelaku DZ dijerat pasal 365 ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman selama lamanya 12 tahun penjara. ( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini