Polda Sumut Kirim Atek ke Jaksa

Sebarkan:


DITANGKAP: Adil Anwar (tengah) saat diboyong Poldasu.


MEDAN | Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut segera mengirim tersangka pemalsuan dokumen atau sertifikat tanah bernama  Adil Anwar (AA) alias Atek (73).

Dir Krimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya sudah melengkapi berkasnya dan secepatnya dikirim ke Kejaksaan. 

"Secepatnya," ucapnya, Selasa (16/5).

Diketahui, berkas dan tersangka AA alias Atek akan dikirim ke Jaksa (P22), Rabu (17/5) siang. 

Selain tersangka AA alias Atek, penyidik terlebih dahulu menangkap dua tersangka lain. “Dua tersangka lainnya yang sudah kita serahkan ke kejaksaan dan berkasnya itu sudah P21,” tandasnya. 

Menurutnya, penangkapan Atek berdasarkan laporan polisi nomor 44 pada tanggal 10 Januari 2020. “Dengan pasal pemalsuan dokumen. AA diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 Hektare di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp26 miliar,” ujarnya. 

Pasca laporan itu, Atek kemudian kabur ke luar negeri. Dalam pelariannya, Atek selalu berpindah-pindah dari negara Malaysia ke Singapura. Kemudian Polda Sumut mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap AA alias Atek.

Diketahui, Direktorat Reskrimum Polda Sumut bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDM) berhasil menangkap seorang DPO yang terdaftar dalam red notice atas nama Adil Anwar alias Atek (73).

“Hari ini kita bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan PDM berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT dari Negara Malaysia tepatnya di Pineng," jelasnya.

Menurutnya,  DPO atau red notice itu sudah diterbitkan sejak tahun 2020. “Dua minggu lalu kita dikabari oleh PDM bahwa telah diamankan atas nama AA,” terangnya sembari menyebutkan terdaftar red notice nomor 2023/13936 interpol dunia. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini