Perkara Pencurian Motor, JPU Hadirkan Saksi Korban Asisten Ombudsman RI Sumut

Sebarkan:

 



Saksi korban Diarma Sinaga (kanan) saat didengarkan keterangannya. (MOL/Ist)




MEDAN | Giliran saksi korban Diarma Sinaga, Assisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut sebagai pemilik sepeda motor dihadirkan JPU pada Kejari Medan Tri Candra Astuti, Selasa (2/5/2023) di Cakra 9 PN Medan untuk didengarkan keterangannya dalam perkara pencurian atas nama terdakwa Rizky Wanto alias Ares. 


Menurut saksi, dirinya baru sadar kalau sepeda motornya telah hilang berdasarkan informasi dari sekuriti yang melihat helm miliknya telah berada di lantai sementara sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi. 


"Saya sadar sepeda motor sudah nggak ada karena dikasih tahu sama sekuriti kantor. Helm saya sudah di tanah, Waktu itu baru siap acara di kantor, kebetulan semua lagi sibuk untuk membersihkan dan merapikan kantor kembali," ucapnya.


Menjawab majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing, saksi mengatakan, sama sekali belum pernah bertemu dengan terdakwa. Namun pihak keluarga terdakwa pernah menemuinya untuk meminta maaf. 


Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa Rizky Wanto alias Ares mengatakan bahwa bukan dia yang mencuri sepeda motornya, namun ia menunggu di atas sepeda motor. 


"Bukan Saya yang mengambil kereta (sepeda motor) itu pak. Saya nunggu Julpi aja di kereta. Julpi yang ambil kereta itu, setelah itu saya suruh Puja Ramadhan untuk menjualnya. Kalau si Julpi sampai sekarang gak tahu saya di mana," ujarnya.


Dalam dakwaan Tri Candra Astuti menguraikan, terdakwa Rizky Wanto alias Ares bersama dengan temanya bernama Julpi (belum tertangkap) melakukan pencurian sepeda motor, Kamis (2/2/2023) di Kantor Ombudsman Jalan Sei besitang, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. 


Saat itu Diarma Sinaga yang memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan stang terkunci. Kemudian korban masuk ke dalam kantor untuk beraktivitas seperti biasanya. 


Melihat sepeda motor terparkir, Rizky Wanto bersama Julpi mengambil sepeda motor tersebut dengan cara membobol menggunakan kunci letter T dengan paksa. 


Setelah berhasil, mereka menjumpai seseorang bernama Puja Ramadhan untuk menjualkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp3,5 juta.


Mengetahui sepeda motornya telah hilang, Diarma Sinaga kemudian melaporkannya ke polisi untuk segera melakukan pengejaran. Akhirnya, Kamis (9/2/2023) lalu terdakwa berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. (ROBERTS)
















Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini